KabarAktual.id – KPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka korupsi, Jumat (7/3/2025). Bersama 6 lainnya, pejabat ini diduga terlibat mark up harga perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun 2020.
Dalam penjelasannya kepada wartawan, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, pejabat eselon I lingkup Kemendagri itu diperiksa sebagai pengguna anggaran (PA). Siapa saja enam tersangka lainnya belum dibuka ke publik.
Setyo menjelaskan para tersangka belum ditahan lantaran pihak KPK masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara. “Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” sebutnya.
Empat paket tender
Pemeriksaan atas kasus ini telah dilakukan KPK tahun lalu. Indra yang merupakan putra Aceh itu diperiksa pada Kamis (14/3/2024) petang.
Obyek pemeriksaan adalah pengadaan alat rumah tangga rumah dinas anggota DPR di Kalibata dan Ulujami. Diduga, terjadi penggelembungan harga atau mark-up.
Nilai pengadaan furnitur rumah jabatan anggota DPR yang dikorupsi sebesar Rp120 miliar. Proyek yang dikorupsi meliputi peralatan-peralatan rumah jabatan. Dari peralatan ruang tamu, tempat makan, pengadaan kursi, lemari, dan sejenisnya.
Setidaknya, ada empat tender pada tahun tersebut yang dilakukan oleh Setjen DPR RI yang diduga dikorupsi, yakni pengadaan tersebut untuk Rumah Jabatan Anggota DPR RI Blok A-B di Kalibata senilai Rp38.928.186.000; Blok C-D Kalibata senilai Rp36.797.807.376; Blok E-F Kalibata senilai Rp32.863.600.000; dan Ulujami senilai Rp9.752.255.700.
KPK sendiri telah melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tujuh orang dalam perkara ini selama enam bulan pertama, terhitung hingga Juli 2024.
Mereka adalah Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar; Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI), Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika), dan Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada).
Kemudian, Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production), Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet), dan Edwin Budiman dari unsur swasta.[]