News  

Kebijakan Gubernur Ditentang, ASN Pilih Tetap Masuk Kerja Pukul 8.00 Selama Ramadhan

Para ASN Pemko Bogor mengkuti apel di Plaza Balai Kota Bogor (foto: Radar Bogor)

KabarAktual.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bogor, Jawa Barat, tidak menggubris kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi yang mengubah jam kerja selama Ramadhan. Mereka tetap masuk kantor seperti biasa pukul 8.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.

Sebelumnya, arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan bahwa jam masuk kerja selama Ramadhan adalah pukul 06.30 dan pulang pukul 14.00 WIB.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Herry Karnadi, mengatakan, jam kerja ASN di Kota Bogor selama Ramadhan masih sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/1051-Org. Tidak mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat.

Karena tidak mengikuti arahan gubernur, kata Herry, ASN Kota Bogor di semua unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja, tetap berpedoman pada ketentuan selama ini. Jam kerja mereka mulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Sementara pada hari Jumat mulai dari pukul 08.00-15.30 WIB. 

Bagi unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, jam kerja untuk hari Senin dimulai pukul 08.00 sampai pukul 14.00 WIB. Pada hari Jumat mulai dari pukul 8.00 hingga 14.30 WIB. Kemudian pada hari Sabtu mulai dari 08.00 sampai pukul 13.00 WIB.

Dia menyebutkan, aturan yang digunakan mengacu Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. “Juga Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 64 Tahun 2023 tentang Waktu Kerja dan Lokasi Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah,” terang Herry.

Aturan jam kerja ini disehut Herry mulai berlaku pada Senin (3/3/2025). Ia pun mengimbau kepada seluruh ASN untuk mematuhi jam kerja tersebut. Sehingga ASN tidak diperkenankan untuk datang terlambat dan juga tidak pulang lebih cepat. 

Jam kerja ini juga berlaku pada pelayanan-pelayanan yang diberikan oleh Pemkot Bogor. Terkecuali bagi unit pelayanan kesehatan seperti Puskesmas yang disesuaikan dengan hal-hal yang bersifat kegawat daruratan.

Ia menjelaskan, Pemkot Bogor tidak mengikuti arahan Dedi Mulyadi karena arahan tersebut ditujukan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat saja. “Arahan itu tidak mengharuskan Kota Kabupaten di Jawa Barat mengikuti juga. Jadi (jam masuk kerjanya) tidak sepagi yang disampaikan Pak Gubernur,”” tutur Herry. 

Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi mengubah jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama bulan Ramadan 2025.

Dalam aturan tersebut, jam masuk ASN dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB, satu jam lebih awal dari jadwal sebelumnya yakni pukul 07.30 WIB. Sementara itu, jam pulang dipercepat menjadi pukul 14.00 WIB.

Dedi mengatakan keputusan ini dibuat berdasarkan pertimbangan kesehatan serta efektivitas kerja selama bulan puasa.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *