KabarAktual.id – Akhirnya terbongkar dalang di balik proses penunjukan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh. Dua nama elit Partai Gerindra setempat ikut terseret. Mereka adalah Fadhlullah dan Irsyadi.
Fadhullah alias Dek Fadh tidak lain adalah ketua DPD Partai Gerindra Aceh yang sekarang menjabat wakil gubernur. Sedangkan Irsyadi merupakan bendahara di partai besutan Prabowo Subianto tersebut.
Tidak tanggung-tanggung. Yang membongkar kejahatan tersebut adalah Ketua DPR Aceh Zulfadhli. Tanpa tedeng aling-aling, kader Partai Aceh itu langsung menunjuk hidung dalang di balik kasus yang sedang heboh ini.
Sayangnya, Dek Fadh tidak merespon saat dimintai penjelasan atas tudingan yang menyebut dirinya dalang di balik kasus pemalsuan SK Plt Sekda. Wagub yang dilantik tanggal 12 Februari 2025 itu tak merespon pesan teks media ini.
Sementara, Zulfadhli alias Abang Samalanga bicara berapi-api membahas masalah SK yang pembuatannya diduga melibatkan Dek Fadh, Jumat (21/2/2025) malam. Emosi dia tersulut lantaran banyak pihak di luar sana yang menyerangnya sebagai pihak pembuat rusuh.
Bahkan, ketua YARA Safaruddin menuding Zulfadhli sebagai pembangkang dan meminta Mualem memecatnya dari ketua DPRA. Makanya, di ruang rapat DPRA malam itu, berulang-ulang, ia menanyakan keberadaan ketua YARA. “Mana YARA, kenapa gak keluar?” ucapnya.
Abang Samalanga tak terima disudutkan karena dia merasa benar ketika membongkar aksi persekongkolan jahat tersebut. “Ini bukan soal PA. Ini menyangkut tugas DPR dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya birokrasi,” ucapnya lantang.
Menurut Zulfadhli, ketua umum PA yang juga gubernur Aceh tidak mempermasalahkannya membongkar kejahatan tersebut. “Kalau ada masalah dengan Mualem, mana berani saya ngomong begini,” tegasnya.
Karena itu, dia menyatakan sama sekali tidak takut membongkar kasus ini. Zulfadhli mengaku siap jika harus berhadapan dengan siapa pun.
Dia memastikan, bahwa DPRA akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembuatan SK abal-abal Plt Sekda untuk Alhudri. “Kita akan panggil pihak terkait meski bukan dalam RDP atau Pansus,” ujar Zulfadli dijawab setuju para anggota DPRA.
Melansir KabarAktual.id, Kamis (20/2/2025), Zulfadhli dari awal sudah menyatakan bahwa penunjukan Alhudri tidak sah lantaran SK-nya cacat hukum. Kejanggalan pertama, SK itu dibuat pada hari pelantikan Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) sebagai gubernur dan Wagub Aceh.
SK itu diyakininya bukan dibuat oleh instansi berwenang, yaitu BKA. Hal itu dibuktikan dari penggunaan kop, tata penulisan naskah dinas, dan tidak adanya paraf di kiri kanan tanda tangan gubernur.
Cacat lainnya pada penulisan nama jabatan definitif Alhudri yang hanya menyebut staf keistimewaan Aceh. Padahal nomenklatur yang benar adalah Staf Ahli Gubernur Bidang Keistimewaan Aceh. “Semua kesalahan itu membuktikan bahwa SK tersebut palsu,” tegasnya.
Setelah melakukan cros cek, makanya Abang Samalanga dengan penuh percaya diri menyampaikannya ke publik. Setelah itu, kasus ini menimbulkan pro kontra. Banyak yang menyerang, seperti YARA, yang meminta Mualem agar memecatnya.[]