News  

Sederet Kontroversi Alhudri yang Dipilih Mualem Jadi Plt Sekda Aceh

Alhudri (foto: Ist)

KabarAktual.id – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menunjuk Alhudri sebagai Plt Sekda. SK dengan tanda tangan Mualem itu diduga aspal (asli tapi palsu), lantaran, sarat berbagai kejanggalan. 

Ketua DPRA Zulfadhli jelas-jelas mengatakan SK tersebut tidak sah. Karena itu penunjukan Alhudri, disebutnya, batal demi hukum.

Di forum rapat paripurna pelantikan Wakil Ketua DPRA dari Golkar, Ali Basrah, Jumat (21/2/2025) malam, pria yang akrab disapa Abang Samalanga itu mengungkap dugaan persekongkolan sejumlah pihak dalam memproduksi SK abal-abal Plt Sekda Alhudri. “Ini permainan Dek Fadh wakil gubernur bersama Irsyadi Gerindra,” tudingnya lantang.

Soal penunjukan Alhudri ini sudah jadi bahan pergunjingan publik sejak putra kelahiran Aceh Tengah itu menerima SK pada Rabu 19 Februari 2025. Ketua DPRA Zulfadhli langsung mengatakan SK itu bermasalah keesokan hari, Kamis 20 Februari 2025.

Setelah itu masalah ini langsung ramai. Berbagai pihak ikut berkomentar. 

Teuku Kamaruzzaman, Juru bicara Mualem-Dek Fadh mengatakan, SK penunjukkan Alhudri sebagai Plt Sekda harus dianggap sah. “Pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda telah melalui pertimbangan Gubernur Aceh,” ujarnya, Kamis (20/2/2025).

Menurut Jubir yang biasa dipanggil Ampon Man itu, hukum Administrasi Negara menyebutkan setiap Keputusan Gubernur yang telah dikeluarkan/ditandatangani adalah Keputusan Tata Usaha Negara atau dalam Asas Hukum disebut Preasumptio Uistae Causa. “”Bahwa setiap Keputusan Pemerintah harus dianggap sah dan benar secara hukum,”” kata Ampon dalam pernyataan tertulisnya. 

Dia menegaskan, jika pengangkatan Alhudri dianggap cacat prosedur maka pembatalan SK Gubernur ini harus diputuskan melalui mekanisme peradilan atau Hakim Tata Usaha Negara. Pembatalan juga bisa dilakukan sendiri oleh Gubernur Aceh yang memiliki kewenangan secara hukum dalam pengangkatan Plt Sekda. 

Yang lebih seru lagi pernyataan Faisal Jamaluddin, Juru Bicara Relawan Pemenangan Mualem-Dek Fad. Ia justeru merasa heran kenapa Mualem memilih Alhudri untuk Plt Sekda. “Padahal reputasi pejabat ini dikenal buruk, pernah beberapa kali diperiksa oleh KPK,” ujarnya, Kamis (20/2/205).

Akhirnya penunjukan Alhudri menghadirkan kontroversi. Keriuhan itu memancing rasa penasaran publik akan sosok ini. Bagaimana sebenarnya reputasi pria kelahiran 1968 tersebut?

Alhudri diduga sering melakukan pelanggaran disiplin ASN. Salah satu kasus yang sudah dibuktikan oleh lembaga terkait adalah pelanggaran etik saat pelaksanaan Pilkada 2024. Panwaslih Aceh dalam rekomendasi mereka kepada Pemerintah Aceh menyatakan Staf Ahli Gubernur tersebut merupakan ASN yang melanggar etik.

Pelanggaran netralitas ASN lainnya dilakukan Alhudri saat mencalonkan diri sebagai Bupati Aceh Tengah. Dia melakukan kegiatan politik tersebut tanpa mengundurkan diri dari status ASN. Pemerintah Aceh tidak menjatuhkan sanksi apa-apa terhadap kedua pelanggaran yang dilakukan. 

Melacak jejak digital, perjalanan karier dari sosok yang pernah menjabat Pj Bupati Gayo Lues ini memang tidak pernah sepi dari kontroversi. Berikut informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber.

Ketua Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Gayo Lues (Galus) Ahmad Yani menilai Alhudri banyak bikin gaduh dan mempraktikkan manajemen konflik. Ia disebut sering meneror dan mengancam para pejabat Eselon II dan Eselon III di Pemkab Gayo Lues dengan mengatakan akan memutasi pejabat jika tidak menuruti kemauannya, sehingga para Pejabat menjadi takut, tertekan, dan terkesan diintimidasi. 

Berikut inventarisasi 12 dosa Alhudri selama menjabat Pj bupati versi LP-KPK:
1. Diduga mencatut nama BIN untuk menakuti-nakuti pejabat dan anggota DPRK dengan mengatakan semua rahasia pejabat dan DPRK sudah di tagannya. Kalau macam-macam siap-siap berurusan dengan APH. 
2. Diduga, menebar isu bahwa dia punya tim khusus di Polda dan Kejati Aceh yang setiap saat dapat memanggil pejabat Gayo Lues yang membantah keinginannya untuk diproses secara hukum (ada beberapa pejabat sudah menjadi bukti).
3. Melakukan mutasi berkali-kali selama hampir setahun menjadi Pj Bupati Gayo Lues.
4. Diduga menggiring proyek-proyek Pemerintah yang strategis untuk dikerjakan oleh kroni-kroninya, terutama kontraktor dari Aceh Tengah.
5. Diduga, suka marah-marah, mengertak ASN di depan umum dan memerintahkan Inspektorat (Irbansus) untuk memeriksa dan mencari kesalahan ASN yang tidak dia sukai.
6. Diduga memaksa sejumlah pejabat untuk mengundurkan diri dengan ancaman apabila tidak mau mundur siap-siap berurusan dengan APH.
7. Diduga memaksa Direktur PDAM mengundurkan diri dan mengantikannya dengan kroninya asal Aceh Tengah.
8. Setelah terjadi pergantian direktur, Kantor PDAM Tirta Sejuk kini diduga menjadi sarang buzzer yang dikendalikan langsung oleh Pj Bupati Alhudri. Setelah semua pejabat mulai dari Dewan Pengawas hingga Kabag di PDAM digantikan dengan anggota LSM dan oknum jurnalis yang bisa dijadikan anjing pemburu dan anjing penjaga majikan yang curang.
9. Alhudri diduga mengundang dan memfasilitasi LSM antikorupsi serta salah satu media online dari Banda Aceh untuk meneror secara langsung kepala Dinas dan para ASN Gayo Lues. Dalam sebuah rapat resmi yang dihadiri Pj Bupati Gayo Lues Alhudri, LSM itu mengancam akan melaporkan pejabat yang berani macam-macam di sini. 
10. Alhudri diduga bertujuan membunuh karakter tokoh-tokoh Gayo Lues dengan cara mengungkit-ungkit persoalan yang pernah dihadapi oleh tokoh Gayo Lues, Kasbon Gayo Lues, Kasbon yang pernah ditangani KPK.
11. Diduga memusuhi dan membohongi para ulama dan pimpinan pondok pesantren di Gayo Lues. 
12. Diduga memprakarsai aksi demo di Polda dan di Kejati Aceh, serta memasang baliho dan spanduk yang membangun opini buruk seakan-akan pejabat Gayo Lues semua koruptor. Apa yang dilakukan itu merupakan bentuk “psywar” terhadap pejabat dan warga asal Gayo Lues.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *