News  

Ketua DPRA: Penunjukan Alhudri Sebagai Plt Sekda tidak Sah, SK-nya Dibuat di Hari Pelantikan Mualem

Ketua DPRA, Zulfadli

KabarAktual – Ketua DPRA Zulfadli mensinyalir ada persekongkolan dalam aksi penunjukan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh. Proses penerbitan SK gubernur terhadap pejabat ini diyakini tidak melalui mekanisme yang seharusnya.

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan, Rabu (19/2/2025), Zulfadli, menegaskan, pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh cacat prosedur sehingga tidak sah dan batal demi hukum. Banyak maladministrasi di sana.

Dalam copy SK yang diterima media ini terlihat, pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda dilakukan pada tanggal 12 Februari 2025 persis di hari pelantikan Muzakir Manaf dan Fadhlullah sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh. Diduga, ada oknum-oknum di luar struktur birokrasi yang menyiapkan SK tersebut.

Menurut ketua DPRA, proses penerbitan SK itu seharusnya dilakukan berdasarkan perintah dari Gubernur Aceh dan Sekda Aceh. “Penerbitan SK terhadap Alhudri tidak melalui proses yang benar,” tegasnya. 

Dia memastikan, proses penerbitan SK untuk mantan Kadis Pendidikan Aceh itu tidak didahului telaah staf. Hal itu, kata Zulfadhli, dapat dibuktikan dengan tidak adanya paraf Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) dan Asisten III Setda Aceh pada lembaran SK yang terlihat ditandatangani oleh Gubernur Muzakir Manaf. 

Karena SK itu tidak menggunakan paraf BKA, maka kop surat bukan dari Badan Kepegawaian Aceh. “Hasil penelusuran yang saya lakukan, BKA tidak pernah memproses SK yang diserahkan Wagub Dek Fadh kepada Alhudri,” sebut Zulfadli.

Hal lain yang rancu, sambungnya, SK Plt Sekda Aceh atas nama Diwarsyah tidak dicabut. SK Diwarsyah selaku Plt Sekda Aceh berlaku tiga bulan sejak diangkat pada 4 Februari 2025. Dalam SK nomor PEG. 821.22/13/2025 tanggal 12 Februari 2025 yang diterima Alhudri, tidak disebutkan pencabutan SK Plt Sekda Aceh atas nama Diwarsyah. Dengan demikian, terjadi dualisme jabatan Sekda.

Zulfadli menambahkan, saat acara penyerahan SK jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Aceh, Rabu (19/2/2025), Alhudri tidak masuk dalam list undangan pejabat yang akan diserahkan SK. “Saya kira ini sebuah pelanggaran. Tidak boleh dibiarkan, karena akan merusak tata kelola pemerintahan,” tegasnya.

Karena itu, pimpinan lembaga legislatif ini meminta agar pihak terkait segera mengusut dugaan kejahatan yang sangat fatal dan telah mempermalukan kepala pemerintahan Aceh. “Siapa saja yang terlibat harus diusut. Karena penunjukan Alhudri tidak sah, saya kira Diwarsyah masih Plt Sekda,” pungkas Zulfadli.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *