KabarAktual.id – Alokasi anggaran untuk Aceh mengalami pengurangan drastis di awal masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pusat melalui Kementerian Keuangan memangkas anggaran Aceh hingga Rp 316,5 miliar.
Aceh sebelumnya menerima Rp 6,958 triliun. Setelah dipangkas tinggal Rp 6,640 triliun.
Pemotongan terjadi pada jatah dana Otsus sebesar Rp 156 miliar, DAK Fisik Rp 104,2 miliar, dan DAU Rp 56,3 miliar. Keseluruhan penerimaan yang dipotong mencapai Rp 316,5 miliar.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pemotongan anggaran Aceh dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tanggal 3 Februari 2025.
Keputusan tersebut mengacu Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Data di lampiran surat tersebut menjelaskan, DAU yang ditetapkan sebesar Rp 2,208 triliun. Terjadi selisih Rp 56,3 miliar dari yang ditetapkan di awal Rp 2,264 triliun.
Demikian juga untuk DAK Fisik. Berdasarkan hasil perhitungan Kemenkeu, besaran yang ditetapkan saat ini Rp 122,7 miliar. Terjadi selisih sebesar Rp 104,2 miliar dengan DAK Fisik yang ditetapkan di awal, yakni Rp 227 miliar.
Sedangkan untuk dana otonomi khusus, besaran yang diterima Aceh setelah penyesuaian adalah Rp 4,3 triliun. Jumlah tersebut merosot dibanding yang ditetapkan di awal yang sebesar Rp 4,46 triliun, atau terjadi pengurangan sebesar Rp 156 miliar.
Bila dijumlahkan ketiga pos penerimaan itu (DAU, DAK Fisik, dan Otsus), maka total yang diterima Aceh untuk tahun 2025 adalah Rp 6,640 triliun. Terjadi selisih sebesar Rp 317,4 miliar dari yang ditetapkan di awal, yakni sebesar Rp 6,958 triliun.[]