News  

Beredar Info, Mendagri Turunkan Tim ke Aceh Besar Usai Heboh Pemecatan Sulaimi

Ilustrasi (foto: Pixabay)

KabarAktual.id – Sebuah tim dari Itjen II Kemendagri, dikabarkan, turun ke Aceh Besar. Mereka tiba di Aceh pada Minggu 2 Februari 2025. Belum diketahui agenda kunjungan mendadak aparat pengawasan internal Kemendagri tersebut.

KabarAktual.id belum berhasil mendapatkan konfirmasi, baik dengan pihak Itjen maupun Pemkab Aceh Besar.

Dari informasi yang diterima media ini, Irjen yang ditugaskan tuntuk urun ke Aceh Besar adalah Dr. Ihsan Dirgahayu S.STP, M.AP, yang menjabat Inspektur II Itjen Kemendagri sejak 19 Desember 2024. 

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor Hp pejabat ini, Senin (3/1/2025) pagi, belum ada tanggapan apa-apa. Ihsan belum menjawab informasi yang menyebut dirinya ditugaskan ke Aceh Besar.

Sementara itu, berkembang dugaan, tim yang ditugaskan Mendagri itu hendak memeriksa pelanggaran administrasi yang belakangan heboh di Aceh Besar, mulai dari pemberhentian Sekda yang berimbas pada buntunya penyelesaian APBK 2025.

Seperti diketahui, dokumen APBK Aceh Besar tahun 2025, baik berupa DPA maupun lain-lain masih mencantumkan nama Sekda Sulaimi. Padahal sejak tanggal 20 Desember 2024, pejabat ini sudah diberhentikan dari jabatan tersebut, sehingga nama yang bersangkutan seharusnya tidak boleh dicantumkan lagi pada dokumen APBK 2025.

Akibat permasalahan ini, dokumen APBK 2025 tidak bisa diselesaikan atau berada dalam situasi stagnan. Diduga, karena permasalahan ini sangat kompleks, makanya Kemendagri menurunkan tim.

Macetnya penyelesaian DPA berimbas kemana-mana. Pemkab Aceh Besar tidak bisa mencairkan anggaran, sehingga berpotensi melakukan pelanggaran hukum karena menggunakan anggaran tanpa dokumen yang sah.

Salah satu, contohnya, penggunaan SPPD oleh Pj bupati dan belasan pejabat eselon II beserta ASN Aceh Besar untuk melakukan studi banding pariwisata ke Lombok, Nusa Tenggara Barat, 22-25 Januari 2025.

Disebut-sebut, berbagai isu negatif lainnya dalam pemerintahan Aceh Besar di bawah kepemimpinan Pj Bupati Muhammad Iswanto juga menjadi atensi tim Itjen. Sayangnya, media belum berhasil mendapatkan penjelasan atas berbagai sinyalemen tersebut.

Sikap Pj gubernur 

Mencermati situasi pemerintahan Aceh Besar usai pencopotan Sekda Sulaimi, Pengamat Kebijakan Publik Dr Usman Lamreung yang juga putra setempat, pun angkat bicara. Ia menilai, kebijakan pencopotan Sulaimi telah menimbulkan kegaduhan luar biasa.

Menurut akademisi ini, dugaan maladministrasi pada pemerintahan yang dipimpin Pj Bupati Muhammad Iswanto tidak boleh dianggap enteng, karena ini berefek terhadap pelaksanaan anggaran. Jika tidak hati-hati, bukan tidak mungkin, bisa berdampak pelanggaran hukum.

Menyimak situasi yang berkembang, kata Usman, dokumen APBK Aceh Besar 2025 sekarang berada dalam posisi stagnan karena maladministrasi yang diduga tidak terlepas akibat kecerobohan Iswanto. “Permasalahan ini tidak mungkin bisa didiamkan,” tegasnya.

Karena itu, ia meminta pihak terkait, terutama DPRK agar mengambil inisiatif guna membantu mencarikan solusi dari persoalan yang stagnan tersebut. Dia juga meminta kepedulian Pj Gubernur Safrizal ZA. “Di sini, Pj gubernur perlu ngotot. Jangan di tempat lain aja tegas,” ucap Usman.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *