KabarAktual.id – Suasana malam Kota Banda Aceh berubah 180 derajat dibanding baru-baru tsunami. Melebihi Jakarta, ibu kota provinsi berjulukan Serambi Mekkah itu, akhir-akhir ini, disemarakkan kemunculan live music dimana-mana.
Mengantisipasi agar tidak semakin jor-joran, pihak Pemko Banda Aceh mengeluarkan edaran guna menertibkan usaha warkop dan café yang menggelar live music. Mereka diminta untuk tidak mencederai penegakan syariat Islam.
Selain itu, ada sejumlah poin lainnya yang harus diterapkan para pelaku usaha warkop dalam rangka menjaga bisnis mereka dari praktik-praktik yang bisa menciderai penegakan syariat Islam.
Pemko Banda Aceh melalui Satpol PP dan WH setempat menyampaikan langsung edaran berisi hal-hal yang harus dipatuhi oleh pengusaha dan pengunjung warkop/café yang menyelenggaran live music. Berikut poin-poinnya:
1. Tidak memberikan fasilitas yang memungkinkan terjadinya pelanggaran syariat Islam.
2. Tidak menghidupkan musik (live music) dengan volume keras.
3. Menghentikan musik pada pukul 22.00 WIB.
4. Tidak memfasilitasi pengunjung berjoget.
5. Tidak melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai adat budaya masyarakat Aceh.
6. Wajib berbusana islami.
7. Pengunjung non-muslim diimbau berpakaian yang memenuhi standar kesopanan.
8. Tidak melakukan perbuatan khalwat atau berdua-duaan dengan bukan mahram.
9. Tidak melakukan ikhtilat (bermesra-mesraan)
10. Tidak melakukan perbuatan lain yang mengarah kepada zina.
11. Tidak mengonsumsi minuman beralkohol (khamar).
12. Tidak melakukan maisir (judi).
13. Pengunjung perempuan tidak merokok.
14. Tidak memberi pelayanan kepada pengunjung perempuan tanpa mahram di atas pukul 23.00 WIB.
Lewat edaran tersebut, Satpol PP meminta kerja sama para pengusaha warkop agar menjaga nilai-nilai agama dan budaya Aceh.
Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil, mengatakan, pembinaan terhadap warkop yang menyelenggarakan live music terus berlanjut hingga dua pekan ke depan. “Saat ini, sudah hampir 150 warung kopi atau coffee shop yang sudah disambangi petugas untuk menyerahkan surat dimaksud,” kata Lina dilansir Serambinews.com, Senin (27/1/2025).
Saat menyerahkan surat, kata dia, juga langsung diberikan pembinaan agar pelaku usaha benar-benar tidak memberi ruang bagi terjadinya pelanggaran syariat Islam di tempat usaha mereka.[]