News  

Penyimpangan Dana Desa Capai Rp 40 Miliar, Sebagian untuk Judi Online

Sejumlah Kades di Magetan yang ditangkap karena dugaan penyalahgunaan dana desa untuk judi online (foto: Ist)

KabarAktual.id – Selain untuk studi banding dan main perempuan, sejumlah oknum kepala desa diketahui menggunakan dana desa untuk bermain judi online. Terkait penggunaan dana desa untuk judi online diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandan membongkar kejahatan yang dilakukan sejumlah oknum kepala desa yang menyalahgunakan dana publik tersebut. “Ya kami menemukan banyak sekali penyimpangan dana desa,” ujarnya, Minggu (19/1/2025), dilansir CNN Indonesia.

Ivan membeberkan salah satu temuan PPATK itu terjadi di sebuah kabupaten di Sumatra Utara. Kata dia, PPATK menemukan setidaknya enam kepala desa yang menggunakan dana tersebut utk bermain judi online.

Iklan

Dikatakan, nominal penggunaan dana desa untuk judi online juga tidak tanggung-tanggung jumlahnya. “Jumlahnya antara Rp 50 juta hingga Rp 260 juta,” ujarnya.

Menurut keterangan Ivan, ada di antara enam kepala desa itu ada yang berkedudukan sebagai Ketua Asosiasi APDES Kabupaten.

Jumlah transfer ke 303 Rekening Kas Desa (RKD) periode Januari hingga Juni 2024 dari pemerintah pusat mendapat alokasi sebesar lebih dari Rp 115 miliar.

Ia menyebut penyelewengan dana desa diduga mencapai Rp 40 miliar. “Terdapat sebanyak lebih dari Rp 50 miliar di transfer ke rekening kepala desa atau pihak lain sebesar lebih dari Rp 40 miliar yang diduga untuk diselewengkan,” ucapnya.

Ivan menyatakan, ke depan PPATK juga akan menelusuri dugaan dana desa yang digunakan untuk judi online di provinsi lain. “Iya temuan sudah banyak,” ujarnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *