KabarAktual.id – Tiga oknum anggota LSM Garuda Sakti Indonesia ketahuan melakukan pemerasan terhadap kepala SMP Negeri 1 Sosa Julu, Padang Lawas (Palas), Sumut. Mereka mendatangi sekolah dengan modus memantau penggunaan dana BOS.
Dalam melakukan aktivitasnya, oknum LSM ini didukung kendaraan operasional . Mereka juga melengkapi diri dengan kartu pers.
Dengan kendaraan tersebutlah, ketiganya melakukan pemerasan terhadap Kepala SMP Negeri 1 Sosa Julu, Masitoh Hasibuan. Meski sempat menyerahkan sejumlah uang, sang kepsek kemudian membuat laporan ke Polres Palas. Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Setelah mengumpulkan informasi, polisi menangkap tiga oknum pengurus LSM, masing-masing BTZ (48), AZ (54), dan AL (47). “Para pelaku memanfaatkan modus pemeriksaan penggunaan Dana BOS tahun 2023 dan 2024 untuk menekan korban agar menyerahkan uang tunai,” kata Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika, dalam keterangan pers, Minggu (19/1/2025) dilansir Viva.co.id.
Dalam aksinya, kata Kapolres, para pelaku mengancam akan mempublikasikan dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana BOS di sekolah, jika kepsek tidak memberikan sejumlah uang. “Para pelaku menggunakan ancaman publikasi, sebagai bentuk tekanan terhadap kepala sekolah,” kata Diari.
Aksi para pelaku semakin berani ketika mereka mengikuti korban hingga ke Dinas Pendidikan dan Bank Sumut, sebelum akhirnya bertemu di sebuah kafe di Kecamatan Barumun. Di lokasi tersebut, korban terpaksa menyerahkan uang sebesar Rp 2.950.000 dalam amplop berwarna kuning.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Satreskrim Polres Palas bergerak cepat ke lokasi. Ketiga oknum LSM itu diamankan saat berusaha meninggalkan lokasi kafe menggunakan mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 2599 SED.
Polisi menemukan barang bukti berupa amplop kuning berisi uang hasil pemerasan 59 lembar uang pecahan Rp 50.000, dua unit ponsel, serta enam surat tugas dan kartu pers. “Polisi mendalami dugaan pelaku lainnya dan korban lebih dari satu orang,” tutur Kapolres.
Diari menegaskan pihaknya akan memberantas segala bentuk tindak pidana, terutama yang merugikan masyarakat di sektor pendidikan. “Polisi tidak akan mentolerir tindakan premanisme, terlebih yang dilakukan terhadap tenaga pendidik,” tegasnya.
Ditambahkan, kasus ini akan diproses hingga tuntas. Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.[]