KabarAktual.id – Pasangan Cagub-Cawagub Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) tiba-tiba mencabut gugatan sengketa hasil penghitungan suara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2025). Padahal, isi gugatan tidak tanggung-tanggung.
Melalui kuasa hukumnya, Roy Jansen Siagian, pasangan nomor urut 1 Pilgub Jateng 2024 itu meminta MK agar mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. Andika-Hendi meminta mereka ditetapkan sebagai pemenang.
Permohonan pencabutan diajukan 13 Januari 2025. Hendi membenarkan surat permohonan pencabutan gugatan tersebut. “Iya betul (permohonan pencabutan gugatan),” kata Hendi dilansir dari detikcom, Senin (13/1/2025).
Sebelumnya, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. Andika-Hendi meminta ditetapkan sebagai pemenang.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, dalam sidang perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025). Andika-Hendi mendalilkan adanya sejumlah kecurangan yang berdampak terhadap perolehan suara pasangan Luthfi-Yasin.
“Membatalkan atau mendiskualifikasi Pasangan calon Nomor Urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai Pemenang/calon Gubernur dan Wakil Gubemur terpilih dalam pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024,” ujar Roy.
“Memerintahkan Termohon KPU Provinsi Jawa Tengah untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan Pasangan calon Nomor Urut 1 yaitu Jenderal TNI (Purn) Andika M Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi, sebagai Galon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024,” sambung dia.
Andika-Hendi meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024. Andika-Hendi juga meminta MK untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
“Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Nomor 200 Tahun 2024 tertanggal 7 Desember 2024 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 yang diumumkan Termohon pada hari Sabtu, tanggal 7 Desember 2024 Pukul 17.53 WIB sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Galon Nomor Urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin,” kata Roy.
Kubu Luthfi-Yasin optimis
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus tim kuasa hukum pasangan Calon Gubernur-Wagub Jateng, Hamdan Zoelva, mengaku optimis gugatan pasangan nomor urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi akan ditolak MK. Selisih suara Luthfi-Yasin dan Andika-Hendi, disebutnya, sangat jauh.
Dia mengatakan, Pilkada Jawa Tengah memiliki selisih perolehan suara sangat tinggi sekali. “Kalau merujuk pada Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 158, itu di atas ambang batas,”” kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 9 Januari 2025.[]