KabarAktual.id – Seleksi kepala BPMA yang diinisiasi oleh Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA memasuki babak baru. Salah seorang peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi menggugat Safrizal ke PTUN.
Pj Gubernur Safrizal ZA yang dimintai tanggapannya terkait gugatan tersebut hanya menjawab singkat pertanyaan awak media. “Alhamdulillah, ini cara cerdas menyelesaikan beda pendapat,” ujarnya seperti dikutip dari laman beritamerdeka.net, Senin (6/1/2025) malam.
Berdasarkan data di laman website SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh yang dipantau hari ini, Senin (6/1/2025), perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 2/G/2025/PTUN BNA. Penggugat memberi kuasa kepada Erlizar Rusli, SH, MH sebagai penasihat hukum.
Saat dikonfimasi media ini, Erlizar membenarkan perkara tersebut telah didaftarkan pihaknya. Kata pengacara yang pernah menangani kasus-kasus besar ini, banyak kejanggalan yang dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel) kepala BPMA tahun 2024 bentukan Pj Gubernur Safrizal.
Ia menunjuk salah satu contoh terkait syarat-syarat adminitrasi yang sangat tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 PP 23 Tahun 2015. Syarat-syarat tersebut, kata Erlizar, sangat jauh berbeda dengan seleksi kepala BPMA tahun-tahun selumnya. “Terkesan syarat pendaftaran yang dipersyaratkan oleh pansel kepala BPMA tahun 2024 hanya untuk mengikuti kehendak pribadi,” ujarnya.
Erlizar menjelaskan, sebelum gugatan ini didaftarkan ke PTUN, pihaknya sudah mengajukan surat keberatan kepada Pansel tanggal 10 Desember 2024 dengan tembusana Pj Gubernur Aceh. Isi suratnya meminta penundaan proses seleksi.
Kata Erlizar, suratnya itu kemudian dibalas pihak pansel yang ditandatangani oleh seorang wakil ketua. Di dalam surat itu, dijelaskan, bahwa klien Erlizar dinyatakan tidak lulus administrasi.
Menurut Erlizar, ada keanehan dari surat balasan yang diterimanya. Tanggal surat tertulis 12 November 2024 M/10 Jumadil Akhir 1446 H. “Menurut hemat kami dari balasan surat ini saja panitia seperti main-main dan asal-asalan dalam bekerja,” tandasnya.
Erlizar memastikan pansel memang ceroboh dalam bekerja. Hal itu terlihat dari tanggal yang secara nyata dan jelas tertulis 10 Desember 2024. “Jadi surat balasan pansel Kepala BPMA maju tanggal tapi mundur bulan,” ujarnya.
Selain gugatan ke PTUN, Erlizar mengatakan bahwa pihaknya juga akan mengirimkan surat kepada Menteri ESDM di Jakarta meminta agar menunda dan membatalkan proses seleksi kepala BPMA yang dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA melalui Pansel yang terindikasi sarat kepentingan pragmatis. Seleksi itu, dinilai, terlalu dipaksakan mengingat sisa masa jabatan Pj gubernur yang hanya tinggal menghitung hari.
Erlizar juga meminta Menteri ESDM menghargai proses hukum yang sedang berjalan sehingga tidak buru-buru menetapkan kepala BPMA sebagaimana rekomendasi yang pernah disampaikan oleh Pj gubernur.[]