KabarAktual.id – Mulai tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Simeulue, Aceh, tidak mempekerjakan lagi tenaga kontrak. Karena itu, sebanyak 2.019 pegawai honorer berbagai instansi di kabupaten akan diberhentikan.
Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Simeulue, Jaswir, Senin (6/1/2025). “Mulai tahun 2025, tidak ada lagi pegawai kontrak di Kabupaten Simeulue,” tegasnya.
Menurut Jaswir, keputusan tersebut diambil berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tata kelola pengangkatan tenaga kontrak di daerah.
Ia mengakui, memang ada wacana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Tapi, kebijakan tersebut masih sebatas wacana.
Dalam rapat koordinasi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) di Bali November 2024, disebutkan, bahwa juknis terkait PPPK paruh waktu akan segera diterbitkan. “Wacananya seperti itu. Karena belum ada juknisnya, kami belum berani sampaikan,” ujar Jaswir.
Sementara menanti kebijakan lebih lanjut, sambungnya, tenaga kontrak yang tetap ingin lanjut bekerja hanya akan berstatus sebagai tenaga bakti. Meski demikian, Jaswir tidak menjelaskan perbedaan tenaga bakti dengan tenaga tenaga kontrak. Termasuk apakah tenaga bakti akan dibayar honor atau tidak, belum ada penjelasan lebih lanjut.[]