News  

Belanja di Supermarket Kena PPN 12 Persen

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah (foto: tangkapan layar)

KabarAktual.id – Beredar di media sosial, ternyata kenaikan PPN 12 persen tidak hanya untuk barang mewah. Berbelanja kebutuhan sehari-hari seperti air mineral di supermarket pun terkena ketentuan baru tersebut.

Sebagai contoh, seorang warga membeli dua botol air mineral kemasan 330 ml dengan harga per botol Rp 8.000 dengan total Rp 16 ribu. Belanjaan ini dikenakan PPN 12%, yakni Rp 1.920. Kemudian, dikenakan lagi pembulatan Rp 20. Sehingga total yang harus dibayar Rp 17.900.

Seorang warga lainnya membeli roti makanan yang semua item-nya menggunakan nama dalam bahasa asing. Roti tawar premium Rp 28.300, roti Smoked Beef Chees Rp 17.900, Toast Sanwdidch Rp 15.800, dan American Cheese Roll Rp 28.000.

Total belanjaan adalah Rp 80.358. Setelah dikenakan PPN 12 persen sebesar Rp 9.642, pembeli ini harus membayar total Rp 90.000.

Peristiwa yang viral di media sosial pun memancing komentar warganet. “Belanja di Indomart atau di Toko klontongan tetap ada PPN 12%, Apa artinya Video ini,” tanya seorang warganet mengomentari video Presiden Prabowo saat mengumumkan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.
 
Netizen yang lain malah menilai inilah saatnya untuk memperkuat ekonomi pedagang di pasar-pasar tradisional. “Kesempatan kios tetangga kita untuk bangkit. Alhamdulillah. Ayo belanja di kios-kios dan pasar Pasti lebih murah. Bantu ekonomi rakyat,” celoteh yang lain.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *