News  

337 Perempuan Gugat Cerai Suami di Aceh Besar

KabarAktual.id – Jumlah kasus isteri gugat cerai suami di Aceh Besar menunjukkan tren peningkatan selama tiga tahun terakhir. Sepanjang 2024 saja, Mahkamah Syar’iyah (MS) setempat menangani 337 kasus yang sama.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, jumlah kasus isteri gugat cerai suami di kabupaten yang bertetangga dengan Banda Aceh terus meningkat. Data yang tercatat di pengadilan saja memperlihatkan, tahun 2023 berjumlah 303 kasus, dan tahun 2022 sebanyak 200 perkara. 

Dalam ekspose akhir tahun 2024 yang dilakukan MS Kota Jantho di kantor itu, Selasa (31/12/2024), dilaporkan, bahwa lembaga peradilan tersebut berhasil menangani 843 dari total 846 perkara yang masuk sepanjang 2024. Dari total perkara, 337 di antaranya merupakan kasus isteri gugat cerai suami.

Kasus suami talak isteri hanya berjumlah 74 perkara. Lalu, 30 perkara istbat nikah, kasus kewarisan, harta bersama dan hak asuh anak masing-masing 7 perkara. Kemudian, kasus pembatalan perkawinan, hibah dan pengesahan anak masing-masing1 perkara, 2 perkara enguasaan anak, serta 4 perkara lain-lain.

Juru Bicara MS Jantho, Nurul Husna, menyebutkan dalam pernyataan tertulis yang diterima Redaksi, Jumat (3/12/2025), bahwa hanya tiga perkara tersisa pada 2024. “Dua perkara sengketa kewarisan dan satu perkara cerai gugat yang diajukan pada pertengahan Desember 2024,” kata Nurul

Ia menjelaskan, dari total 846 perkara yang ditangani, sebanyak 479 perkara gugatan yang terdiri atas 74 perkara cerai talak (suami yang memohon cerai terhadap istri), 337 perkara cerai gugat (istri yang menggugat suami).

Lalu 30 perkara istbat nikah, kasus Kewarisan, harta bersama dan hak asuh anak masing-masing 7 perkara. Kemudian, kasus pembatalan perkawinan, hibah dan pengesahan anak masing-masing1 perkara, 2 perkara enguasaan anak, serta 4 perkara lain-lain.

Selanjutnya, 330 perkara permohonan yang terdiri atas 145 perkara penetapan ahli waris, 128 perkara istbat nikah, 25 perkara dispensasi kawin, 4 perkara wali adhol, 20 perkara perwalian, dan 8 perkara lain-lain.

Kemudian, sambungnya, 32 perkara jinayat yang terdiri atas 13 perkara pemerkosaan, 2 perkara ikhtilath, 14 perkara maisir serta 3 perkara khalwat, sedangkan untuk jinayat anak ada 3 perkara. “Adapun persentase penyelesaian perkara di sistem informasi penyelesaian perkara di Mahkamah Syar’iyah Jantho selama tahun 2024 mencapai 99,65 persen,” ungkap Nurul.

Di samping itu, MS Jantho juga telah menyelesaikan seluruh permohonan eksekusi yang diajukan oleh masyarakat pencari keadilan dengan total 8 perkara selama 2024. “Hasil capaian kinerja tahun 2024 Mahkamah Syar’iyah Jantho secara umum telah memenuhi target, bahkan melampaui rencana yang telah ditetapkan,” lanjutnya. 

Nurul mengatakan, keberhasilan ini sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan lembaga dan para hakim serta dukungan aktif aparatur Mahkamah Syar`iyah Jantho dan masyarakat pencari keadilan.

Nurul juga mengungkapkan bahwa dalam tahun 2024, Mahkamah Syar’iyah jantho turut menerima visitor dari Belanda, peneliti dari sejumlah universitas dan ikut berkontribusi dalam mendukung tugas penelitian mahasiswa yang melakukan di Mahkamah Syar’iyah Jantho.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *