KabarAktual.id – Pemerintah tak bergeming, tetap menaikkan PPN menjadi 12% mulai Rabu 1 Januari 2025. Menjelang pemberlakuannya besok, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan PPN hanya untuk barang mewah seperti kapal pesiar, yacht, atau jet pribadi.
Penegasan presiden disampaikan usai menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu pada Selasa (31/12/2024) petang.
“Saya ulangi supaya jelas kenaikan hanya untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi yang sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi golongan masyarakat berada, contoh pesawat jet pribadi. Itu barang mewah yang dipakai orang papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya,” katanya.
Dia menegasakan, untuk barang jasa yang selain mewah, tidak ada kenaikan PPN, tetap tarif yang berlaku sejak 2022.
Berbeda dengan penjelasan Prabowo, yang berkembang di masyarakat tidak demikian. Kenaikan PPN 12% itu menimbulkan keresahan yang meluas akibat ketentuan ini juga dikenakan untuk berbagai barang kebutuhan sehari-hari, seperti sabun mandi, beras, pembayaran elektronik, dan sebagainya.
Kenaikan itu mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebelum kenaikan terjadi, berbagai elemen masyarakat melancarkan protes keras. Beberapa dari mereka membuat petisi menolak kebijakan tersebut.[]