KabarAktual.id – Satreskrim Polres Malang, Jawa Timur, mengungkap modus pemalsuan produk Minyakita di daerah itu. Dua tersangka mengemas minyak goreng curah ke botol yang dilabeli Minyakita dan menjualnya dengan harga tinggi.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah mengatakan kasus ini terungkap setelah Satgas Pangan Polres Malang melakukan pengecekan ke pasar di daerah Malang. Pengecekan ke pasar itu dilakukan untuk menindaklanjuti atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto terhadap ketersediaan bahan pokok masyarakat.
Dikatakan, Satgas Pangan Polres Malang menindaklanjuti atensi Kapolri dan Kapolda Jatim untuk mengawal ketersediaan bahan pokok dan penting sejak proses produksi hingga distribusi. “Termasuk membongkar praktik curang yang merugikan konsumen serta masyarakat,” ujar Gandha dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2024).
Ia menambahkan, para pedagang dan pembeli di pasar mengeluhkan isi botol Minyakita yang terlalu sedikit jika dibandingkan dengan isi pada botol minyak goreng merek lain dengan takaran yang sama. Keluhan itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menemukan home industry Minyakita palsu pada 31 Mei 2024.
Polisi lalu menetapkan Muhammad Zainudin (MZ) dan Mulyono (M) sebagai tersangka. Gandha kemudian menjelaskan modus yang dilakukan kedua tersangka dalam memproduksi Minyakita palsu.
Dikatakan, tersangka Muhammad Zainudin (MZ) dan tersangka Mulyono (M) bersama-sama telah memproduksi atau mengemas, mengedarkan, dan meniagakan Minyak Goreng curah yang dikemas dalam kemasan botol polos dan Kemasan botol berstiker bertuliskan minyak goreng merek ‘Minyakita’ dikemas oleh CV SINAR SUBUR BAROKAH, MALANG, INDONESIA tanpa izin edar.
Spesifikasi produk yang ada pada minyak goreng merek ‘Minyakita’ dikemas oleh CV SINAR SUBUR BAROKAH, MALANG, INDONESIA, tersebut tidak sesuai dengan label yang tercantum pada kemasan (menggunakan nomor BPOM milik orang lain).
Kemudian dalam kemasan botol berstiker Minyak Kita bertulisan kemasan 1 liter atau 1.000 ml, namun setelah dicek UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Malang didapatkan isi yang tidak sesuai dengan kemasan 1 liter atau 1.000 ml. “Ternyata isinya berkisar 764,82 ml sampai 771,77 ml,” ujar Gandha.
Dia mengatakan kedua tersangka mendapat keuntungan dengan menjual minyak goreng Minyakita palsu itu. Gandha menyebut minyak goreng curah yang menjadi bahan baku Minyakita palsu itu dibeli dengan harga Rp 12.500 per liter.
Sementara, Minyakita palsu berlabel 1 liter yang sebenarnya berisi 760 ml sampai 771 ml minyak goreng curah itu dijual dengan harga Rp 15.000 per botol. Dia mengatakan Zainudin mendapat keuntungan ratusan juta per bulan dari praktik ilegal itu.
“Keuntungan yang didapatkan oleh tersangka Muhammad Zainudin (MZ) dalam jual beli minyak goreng tersebut sebesar Rp 36.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000 per minggu dan setiap bulan bisa mencapai Rp 286.000.000 sampai dengan Rp 357.500.000,” ujarnya.
“Keuntungan yang didapatkan oleh Tersangka Mulyono (M) yang berperan mengedarkan hasil produksi, mencari pembeli dan mengirim ke pembeli adalah Rp 25.000.000 sampai dengan Rp 35.000.000 per bulan,” sambung Gandha.
Polisi pun telah menyita 7.836 botol minyak goreng yang hendak diedarkan para tersangka, truk beserta sejumlah alat produksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 120 juncto pasal 53 ayat 1 huruf b juncto paragraf 7 pasal 44 tentang perubahan Pasal 53 UU nomor 3 tahun 2014 juncto UU Cipta Kerja, Pasal 113 juncto pasal 57 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan juncto UU Cipta Kerja.[]