KabarAktual.id – Ombudsman RI Perwakilan Aceh menerima banyak pengaduan masyarakat terkait dugaan kecurangan pada pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) online sistem zonasi jenjang SMA yang dilaksanakan Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh tahun ajaran 2023/2024. Lembaga itu sedang menindak-lanjuti pengaduan tersebut.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, mengatakan kepada KabarAktual.id, banyak dugaan kecurangan yang dilaporkan masyarakat. Antara lain, ada nama yang tidak muncul di pengumuman, ada peserta dari Lhokseumawe lulus terlalu jauh dari wilayah zona tinggalnya, dan lain-lain.
Disebutkan, pengaduan terkait dugaan kecurangan PPDB jenjang SMA melalui sitem zonasi online ini disampaikan kepada Ombudsman melalui berbagai kanal pengaduan, antara lain, WA, telepon, dan Instagram (IG).
Baca juga: Siswa siap-siap, UN Versi Baru Segera Dilaksanakan
Menimbang urgensinya, kata Dian, Ombudsman menetapkan bahwa pengaduan masyarakat tersebut ditindak-lanjuti dalam bentuk IAPS (Investigasi Atas Prakarsa Sendiri). “Apakah benar terjadi kecurangan atau maladminsitrasi pada PPDB jenjang SMA yang tahun 2023 ini dilaksanakan dengan sistem zonasi online,” kata kepala Ombudsman Aceh, Selasa (16/5/2023).
Dalam investigasi tersebut, lanjutnya, Ombudsman akan memeriksa keseluruhan rantai proses PPDB sistem zonasi online seperti tata laksana penetapan zonasi, sosialisasi sebelum pelaksanaan, persiapan PPDB, dan pelaksanaan serta pengelolaan unit pengaduannya.
Mengenai jumlah pengaduan dugaan kecurangan PPDB sistem zonasi online, Ombudsman tidak lagi mendata secara lebih detail, terutama ketika banyak pelapor meminta data pribadinya dirahasiakan.
Langkah-langkah yang sudah dilakukan, sebut Dian, adalah klarifikasi langsung kepada kepala Tekkomdik dan Plh Kadisdik Provinsi Aceh. “Ombudsman juga turun ke beberapa SMA di Banda Aceh untuk melakukan klarifikasi dengan kepala sekolah, ketua panitia PPDB di sekolah, dan operator,” terangnya.
Dian menambahkan, saat ini, semua informasi yang sudah dikumpulkan sedang dianalisis. Ombudsman terus melakukan monitoring terhadap jumlah siswa yang lulus dari berbagai jalur PPDB, rombel di masing-masing sekolah, ketersediaan kursi dan lain-lain.
“Pemantauan ini akan berlanjut sampai proses pembelajaran utk peserta PPDB tahun ajaran 2023/2024 berjalan normal, untuk memastikan tidak terjadi hal-hal yang tidak patut dan setiap anak mendapatkan akses terhadap pendidikan sesuai dengan tujuan sistem zonasi,” pungkasnya.[]