News  

Pj Bupati Aceh Besar Langgar Undang-undang, Tunjuk Direktur RS dari Kalangan Nonmedis

Muhammad Iswanto (foto: repro)

KabarAktual, Banda Aceh – Penunjukan Anita sebagai Plt Direktur Rumah Sakit Umum, diduga kuat, melanggar ketentuan. Kata pengamat kebijakan publik, keputusan Pj Bupati Aceh Besar cacat hukum karena melabrak dua Undang-undang sekaligus.

Menurut keterangan Pengamat Kebijakan dan Pemerintahan dari Universitas Abulyatama Aceh, Usman Lamreung, kepada KabarAktual.id, Minggu (7/5/2023), pemerintah telah mengatur soal jabatan direktur atau kepala rumah sakit dalam dua undang-undang. Pertama, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Kata Usman, pada pasal 34 UU 44/2009 disebutkan bahwa kepala atau direktur rumah sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan. Sedangkan yang diangkat oleh Pj bupati Aceh Besar adalah sarjana kesehatan masyarakat, bukan medis.

Iklan

Kemudian, lanjutnya, ada Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Pada pasal 11 ayat (2) dijelaskan, bahwa jenis tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis adalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) terdiri dari dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.

Karena itu, kata akademisi ini, penunjukan Anita sebagai Plt direktur RS tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Artinya, Pj bupati tidak merujuk pada kedua undang-undang tadi. “Tidak patuh terhadap Undang-undang Nomor 44/2009 dan UU Nomor 36/2014,” ujarnya.

Usman mengatakan, Pj bupati telah melanggar ketentuan dalam penetapan Plt direktur RS karena melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Karena itu, ia memastikan bahwa penunjukan Plt Direktur RS Aceh Besar cacat hukum.

Penunjukan direktur RS secara melanggar aturan, menurut Usman, bisa berdampak pada implementasi berbagai kebijakan di rumah sakit nantinya ketika orang yang ditunjuk itu tidak sesuai dengan aturan.

Menurut Usman, Pj bupati seharusnya melihat orang-orang yang tepat yang paham rumah sakit. Masih banyak SDM yang lain yang sesuai dengan spesifikasi dan memenuhi syarat untuk memimpin RS. Masih banyak dokter. “Kenapa tidak mengangkat mereka yang memiliki kompetensi dan sesuai dengan ketentuan?” pungkasnya.

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto yang dimintai tanggapannya terkait dugaan pelanggaran hukum dalam penunjukan Plt Direktur RS, Minggu (7/5/2023) malam, belum merespon pertanyaan media ini. Pesan tertulis yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp ke nomor Hp-nya belum dibalas pejabat ini.

Dirangkap staf ahli

Seperti diberitakan sebelumnya, Pj Bupati Muhammad Iswanto telah menunjuk Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Aceh Besar, Anita, sebagai Plt

Direktur RS setempat. Pejabat ini sebelumnya juga pernah menjabat Kadiskes dan kadis Perpustakaan pada masa pemerintahan Bupati Mawardi Ali beberapa waktu lalu.

Ada yang menyebut, Anita diberhentikan dari Kadiskes karena terkait dengan mangkraknya pembangunan proyek Puskesmas Pulo Aceh. Anita telah menyampaikan bantahan kepada media ini sebelumnya, bahwa pemberhentian atau pemutasian dirinya dari jabatan Kadiskes tidak terkait dengan proyek Puskesmas.

Anita mengatakan, mutasi itu hal biasa yang dilakukan pimpinan. “Saya selaku ASN siap bekerja dan ditempatkan dimana saja,” ujarnya kepada KabarAktual, Minggu (7/5/2023) pagi.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *