News  

Sedang Sosialisasikan GISA, Sekda Taqwallah Diperintah Pulang … Ada Apa?

Sekda Taqwallah sedang berada di sebuah ruang kelas di Aceh Timur, mensosialisasikan program GISA (foto: infopublik)

KabarAktual.id – Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki memerintahkan agar sosialisasi Gerakan Immunisasi dan Stunting Aceh (GISA) dihentikan sementara. Akibatnya, Sekda Taqwallah yang sedang berada di daerah pun dengan sendirinya harus kembali ke Banda Aceh.

Mengutip laman infopublik.id, Selasa (6/9/2022), Sekda Taqwallah masih berada di Kabupaten Aceh Timur kemarin. Di sana, dia mengunjungi sejumlah sekolah untuk menyampaikan program GISA.

Media itu menulis, seluruh sekolah jenjang SMP dan SMA di Aceh mendapat apresiasi dari Sekda Aceh Taqwallah karena telah ikut serta secara serentak melaksanakan pemberian vitamin penambah darah kepada para siswi. “Apresiasi saya kepada pihak sekolah di seluruh Aceh yang telah turut menyukseskan GISA. Mari terus kita laksanakan hingga 51 minggu ke depan,” ujar Taqwallah dilansir dari infopublik.id.

Mungkin itu kunjungan terakhir Taqwallah dalam rangka evaluasi dana desa dan kampanye GISA. Sebab, esoknya, ia diperintahkan agar menghentikan sementara kegiatan tersebut.

Beredar kabar bahwa Sekda Taqwallah sendiri telah menyampaikan info pembatalan rencana kunjungan ke sejumah kabupaten/kota setelah adanya perintah dari Pj gubernur. Penghentian kunjungan kerja yang melibatkan para kepala SKPA dan pejabat eselon lainnya itu dikaitkan dengan pemberlakuaan PPKM level-1.

Pesan WA itu diberi judul “Tunda Acara Evaluasi Dana Desa dan Pemantapan GISA 9 Kab/kota.” Perintah itu ditujukan kepada para Sekda kabupaten/kota dan 4 kepala SKPA, yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Pendidikan Aceh, dan kepala BKKBN Aceh.

Kepada penerima pesan disampaikan, bahwa penudaan acara evaluasi dana desa (DD) dan pemantapan Gerakan Immunisasi dan Stunting Aceh (GISA) dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap arahan Pj Gubernur Aceh. “Tinjut dan Arahan bp Gubernur,” bunyi kalimat khas yang biasanya digunakan Sekda Taqwallah.

Dijelaskan, penundaan kegiatan kujungan kerja para pejabat provinsi ke kabupaten/kota akibat adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri No 43 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1. “Maka di TUNDA Sementara Acara Evaluasi Dana Desa dan Pemantapan GISA utk 9 Kab/kota Yg belum,” demikian penegasan bahasa pengirim pesan.

Kepala Bagian Humas Setda Aceh, Muhammad Gade, yang dikonfirmai Kabar Aktual, Selasa (6/9/2022) malam, membenarkan informasi penundaan evaluasi DD dan pemantapan GISA. “Tapi, kegiatan bagi-bagi SK tetap jalan terus,” ujarnya melalui pesan WA.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *