News  

Aceh Kini Punya Himne Sendiri

Ilustrasi

KabarAktual.id – Selain bendera, Aceh juga diberi kewenangan oleh Undang-undang untuk memiliki lambang daerah dan lagu himne sendiri. Di antara ketiga hal yang bersifat khas tersebut, hanya himne yang sudah disetujui Pusat.

Ihwal ketiga identitas yang berbeda dari provinsi lain itu bermula pada 2005, ketika baru dicapai kesepakatan damai antara Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka. Salah satu klausul perdamaian tersebut sebagaimana tertuang dalam MoU Helsinki adalah Aceh berhak memiliki bendera, lambang, dan himne.

Pasal 1.1.5 MoU Helsinki menyebutkan bahwa Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk bendera, lambang, dan himne. Butir MoU ini selanjutnya diperkuat oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh atau populer dengan UUPA.

Perjuangan Aceh, dimotori oleh anggota DPRA yang mayoritas berasal dari Partai Aceh, untuk bisa mendapatkan ketiga identitas tadi menempuh jalan berliku. Dasar hukum tentang bendera dan lambang Aceh yang telah lebih dahulu rampung, hingga saat ini masih menggantung nasibnya.

Menurut Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Abdullah Saleh SH, Qanun (Perda) yang mengatur tentang bendera dan lambang Aceh sudah ditetapkan secara aklamasi oleh DPRA pada 22 Juni 2013.

Meski demikian, Mendagri hingga sejauh ini belum menyetujui Qanun Bendera dan Lambang Aceh.
Karena belum mendapat persetujuan Mendagri, maka hingga sekarang bendera dan lambang Aceh belum dapat digunakan, meskipun tiang untuk pemasangan bendera ini sudah tersedia di sejumlah kantor, seperti di halaman gedung DPRA.

Melahirkan lagu himne Aceh juga butuh perjuangan panjang. Selain kendala teknis pembuatan, produk ini juga harus mendapatkan persetujuan Pusat. Tapi, proses panjang sudah membuahkan hasil. DPRA dan Pemerintah Aceh telah menetapkan Qanun Nomor 2 Tahun 2018 tentang Himne Aceh. 

Qanun itu telah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, dan Sekda Aceh, Drs Dermawan MM, pada 28 November 2018 dan telah diundangkan dalam Lembaran Aceh dengan nomor registrasi 8-248/2018.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *