KabarAktual.id – Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, mengajukan praperadilan terkait kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang pemohonan Praperadilan Irwandi.
Persidangannya dijadwalkan hari Selasa (9/10). Namun, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tidak bisa menghadiri jadwal sidang tersebut, karena ada kegiatan lain.
Dia menjelaskan, bahwa sejak Jumat (5/10) KPK telah mengajukan permintaan kepada PN Jakarta Selatan untuk mengundurkan jadwal persidangan selama 7 hari, yaitu pada 16 Oktober 2018. Dalam keterangan kepada pers, ia mengatakan, permintaan waktu itu, bersamaan dengan sikap KPK yang perlu membaca permohonan praperadilan tersebut.
Menurut Febri, ada beberapa poin yang disampaikan Irwandi dalam praperadilan itu, masih berkisar pada upaya membantah menerima atau meminta uang dalam kasus suap DOKA. Selain itu, Irwandi juga menggugat perihal pelaporan gratifikasi pada KPK sejumlah Rp 39 juta. Irwandi juga menilai operasi tangkap tangan (OTT), penahanan dan surat-surat dalam penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak sah.
Dalam bagian lain, juga dijelaskan tentang pertemuan tersangka dengan Steffy Burase dan usulan wanita ini untuk melakukan lomba lari Aceh Marathon. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa tersangka menyarankan agar Steffy membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kemudian memunculkan angka senilai Rp13 miliar. “RAB tersebut diserahkan tersangka pada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh untuk diproses lebih lanjut,” penjelasan Febri.
Ia menambahkan, tersangka juga memberi penjelasan bahwa sebelum terjadi pencairan dana pemerintah, ia menggunakan dana pribadi dan mentransfer ke rekening Steffy Burase dan pihak lainnya, sejumlah sekitar Rp 1 miliar.
Febri menyatakan, KPK menghargai langkah Irwandi yang menempuh salaj satu mekanisme hukum yakni praperadilan. Namun dia menyayangkan, Irwandi terlalu banyak berbicara tentang hal-hal lain yang tidak berhubungan langsung dengan perkara.
Karena itu, Febri menilai langkah tersebut kurang baik. “Justru akan lebih baik jika fakta-fakta yang diklaim tersebut diuji di persidangan,” ujarnya sambil menambahkan, “KPK telah mempersiapkan bukti yang kuat selama proses penyidikan ini dan bahkan telah menetapkan tersangka pada kasus lain yaitu dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp 32 miliar,” tukasnya.
Dia mengatakan, jika persidangan dilakukan pada hari Selasa, 16 Oktober 2018 atau waktu lain yang ditentukan pengadilan, tentu KPK akan mendengarkan permohonan yang diajukan oleh tersangka. “Kemudian akan memberikan jawaban yang komprehensif,” ujarnya.