KabarAktual.id – Pemerintah Aceh keberatan atas pernyataan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terkait penyegelan 250 ton beras impor di Sabang. Gubernur Muzakir Manaf menilai sikap Mentan terlalu reaktif dan kurang sensitif terhadap kondisi Aceh sebagai wilayah yang memiliki sejarah konflik dan kewenangan khusus.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam keterangan tertulis, Senin (24/11/2025), menyebut Gubernur Aceh telah menerima laporan lengkap mengenai pemasukan beras oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Menurutnya, tidak ada regulasi yang dilanggar dalam proses impor tersebut.
“Gubernur menyatakan tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS dan pihak-pihak terkait lainnya dalam impor beras 250 ton tersebut,” kata MTA.
Baca juga: Disebut Ilegal, Kementan Segel 250 Ton Beras Impor di Sabang
Ia menjelaskan kebijakan impor dilakukan untuk menjawab tingginya harga beras di Sabang apabila didatangkan dari daratan. Kondisi ini dinilai memberatkan masyarakat di tengah situasi ekonomi yang belum pulih. Karena itu, impor beras dipandang sebagai solusi transisi yang strategis dan sesuai dengan keistimewaan Sabang sebagai kawasan bebas.
Pemerintah Aceh menilai pernyataan Mentan yang menyebut beras tersebut ilegal tidak berdasar dan justru mereduksi kewenangan Aceh, khususnya BPKS, yang bekerja sesuai mandat peraturan perundang-undangan. “Pernyataan ilegal yang disampaikan Menteri Amran jelas tidak mendasar dan mereduksi kewenangan Aceh terutama BPKS,” tegas MTA.
Pernyataan Mentan yang mempertanyakan nasionalisme juga dianggap berlebihan dan menyudutkan Aceh. Pemerintah Aceh menyayangkan narasi tersebut, mengingat Aceh masih berada dalam proses menjaga stabilitas pascakonflik.
Baca juga: Heboh 250 Ton Beras Impor Asal Thailand Masuk Sabang, Begini Penjelasan Bea Cukai Aceh
Ke depan, Pemerintah Aceh berharap seluruh pihak, terutama pejabat pusat, dapat menjaga keharmonisan dan stabilitas nasional ketika menangani persoalan kewenangan dan regulasi. Hal itu dinilai sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk memperkuat konsolidasi nasional.
Gubernur Aceh juga meminta Kementerian Pertanian melakukan uji laboratorium terhadap beras impor tersebut sesuai mekanisme hukum, serta segera melepaskannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Sabang.
Sebelumnya, BPKS menegaskan impor beras dari Thailand tidak menyalahi aturan. Namun beras sebanyak 250 ton itu kini disegel setelah dinyatakan ilegal oleh Mentan.[]












