News  

Terungkap di Sidang KIP, Dokumen Jokowi Buru-buru Dimusnahkan KPU

Persidangan terkait dokumen Jokowi di KPU (foto: tangkapan layar)

KabarAktual.id — Polemik pemusnahan arsip pencalonan Joko Widodo saat maju sebagai Wali Kota Surakarta kembali mencuat dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (17/11/2025). Majelis sidang menilai langkah KPU Surakarta yang buru-buru memusnahkan dokumen tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Kearsipan.

Sidang yang digelar di Wisma BSG, Gambir, dipimpin Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn. Dalam pemeriksaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Surakarta mengakui bahwa dokumen pencalonan Jokowi telah dimusnahkan karena dianggap melewati masa retensi.

Pihak KPU Surakarta menyatakan pemusnahan merujuk pada PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip, yang mengatur bahwa arsip pencalonan bersifat tidak permanen, dengan masa penyimpanan “satu tahun aktif dan dua tahun inaktif”.

Baca juga: Roy Suryo dkk Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Pernyataan tersebut langsung dikritik majelis sidang. Paulyn menyebut dasar hukum penyimpanan arsip bukan hanya PKPU, tetapi UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menetapkan retensi minimal lima tahun bagi arsip yang memiliki potensi sengketa.

“Penyimpanan arsip hanya satu tahun? Yakin? UU Kearsipan itu minimal lima tahun. Masa arsip pencalonan bisa langsung dimusnahkan?” ujar Paulyn dalam persidangan.

Ia menegaskan bahwa dokumen pencalonan kepala daerah adalah arsip negara dan tidak boleh dimusnahkan selama berpotensi disengketakan.

Baca juga: Arsip Membuktikan, tak Ada Nama Jokowi di Daftar Sipenmaru UGM Tahun 1980

Majelis juga mengingatkan bahwa tidak ada aturan umum pemusnahan arsip negara dengan retensi di bawah lima tahun, terutama untuk dokumen pencalonan pejabat publik yang mengandung konsekuensi hukum jangka panjang.

Meski telah dikoreksi oleh majelis, KPU Surakarta tetap bersikukuh menggunakan PKPU sebagai acuan retensi.

Selain KPU Surakarta, persidangan juga menghadirkan perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan KPU RI untuk memberikan klarifikasi terkait informasi pendidikan Jokowi yang menjadi pokok permohonan informasi.

KIP akan melanjutkan pemeriksaan pada sidang berikutnya. Polemik mengenai dasar hukum pemusnahan arsip diperkirakan masih akan menjadi isu sentral, mengingat dokumen tersebut berkaitan langsung dengan proses pencalonan pejabat publik dan memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti dimusnahkan tidak sesuai ketentuan.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *