KabarAktual.id – Setelah memperoleh salinan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari KPU Pusat, Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi, kembali mendapatkan dokumen yang sama dari KPU DKI Jakarta. Penyerahan dokumen tersebut dilakukan hari ini, Senin (13/10/2025).
Setelah mendapatkan dokumen tersebut dari KPU DKI Jakarta, Bonatua langsung menyerahkannya kepada dr. Tifa. Beberapa bagian dari dokumen tersebut terlihat sudah dalam kondisi ditutup, seperti cap stempel legalisasi.
Baca juga: Setelah Gelar Perkara Khusus, Roy Suryo: Ijazah Jokowi Fix Palsu
Tifa mengatakan, pihaknya akan melakukan pengujian dan konsistensi penggunaan cap legalisasi ijazah UGM seperti yang pernah dilakukannya sendiri sebagai alumni UGM. Dia juga akan melakukan verifikasi apakah dekan yang membubuhi tanda tangan di lembar salinan ijazah Jokowi tersebut adalah benar.
Pengambilan salinan ijazah Jokowi merupakan kegiatan sebelumnya dilakukan di KPU RI pada Kamis (2/10/2025), dengan pendampingan pakar telematika Roy Suryo. Meski telah menerima dokumen dari KPU RI, Bonatua menilai penting untuk memeriksa konsistensi legalisasi ijazah di berbagai tahun dan tingkat kelembagaan. “Secara teori, salinan ijazah terlegalisir berbeda di setiap tanggal dan nama pejabat pelegalisirnya,” ujarnya.
Baca juga: Arsip Membuktikan, tak Ada Nama Jokowi di Daftar Sipenmaru UGM Tahun 1980
Selain itu, permintaan dokumen ke KPU DKI Jakarta juga berkaitan dengan sidang sengketa informasi publik yang akan digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP). Dalam sidang tersebut, Bonatua akan mempertanyakan keberadaan arsip salinan ijazah Jokowi untuk tahun 2014 dan 2019 yang seharusnya disimpan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Pernah diversifikasi
KPU sebelumnya menegaskan bahwa ijazah Sarjana (S1) milik Jokowi telah diverifikasi langsung kepada Universitas Gadjah Mada (UGM) ketika ia mencalonkan diri sebagai presiden pada Pemilu 2014 dan 2019.
Mantan Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan bahwa hasil verifikasi menunjukkan Jokowi benar merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM, sehingga dokumen ijazah yang dilampirkan dalam berkas pencalonan dinyatakan asli dan sah secara administratif.
Sementara itu, eks Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan bahwa dalam setiap proses verifikasi calon kepala negara, KPU melakukan klarifikasi kepada lembaga penerbit ijazah dan pejabat pelegalisir bila terdapat keraguan.
Penegasan keaslian ijazah Jokowi juga telah disampaikan oleh Bareskrim Polri pada Mei 2025 yang menyatakan hasil penyelidikan menunjukkan dokumen tersebut autentik dan bukan palsu.
Latar belakang
Jokowi memulai karier politiknya sebagai Wali Kota Solo (2005–2012), kemudian terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta (2012–2014) sebelum menjabat sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia selama dua periode (2014–2024). Dalam setiap tahapan pencalonan kepala daerah maupun presiden, KPU mensyaratkan calon untuk melampirkan ijazah yang telah dilegalisir sebagai bagian dari verifikasi administratif.
Upaya Bonatua menelusuri kembali dokumen tersebut dinilai sebagai bagian dari hak warga negara untuk memastikan transparansi arsip publik, sekaligus menguji konsistensi tata kelola dokumen negara oleh lembaga penyelenggara pemilu.[]