KabarAktual.id – Mantan Presiden Joko Widodo masih mencari kambing hitam di balik kisruh tudingan ijazah palsu miliknya dan Gibran Rakabuming Raka. Dia angkat bicara lagi setelah ijazah Wapres Gibran digugat ke pengadilan.
Jokowi kembali menyebut ada “orang besar” di balik polemik tersebut. Karena permasalahan ini telah bergulir selama bertahun-tahun, dia meyakini ada pihak yang mem-back up. “Kalau enggak ada yang mem-backup enggak mungkin. Gampang-gampangan aja,” ujar Jokowi dilansir Kompas.com, Sabtu (13/9/2025).
Eks kader PDIP itu menanggapi gugatan perdata terhadap ijazah anak sulungnya Gibran yang diajukan oleh Subhan Palal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugat mempermasalahkan keabsahan ijazah Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Baca juga: Arsip Membuktikan, tak Ada Nama Jokowi di Daftar Sipenmaru UGM Tahun 1980
Gugatan itu menyoroti riwayat pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, bukan di Indonesia. Jokowi pun menyatakan perasaan aneh atas gugatan tersebut. “Ijazah Jokowi dimasalahkan. Ijazah Gibran dimasalahkan. Nanti sampai ijazah Jan Ethes dimasalahkan,” tuturnya.
Terlepas dari itu, Jokowi menegaskan akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku dan siap menghadapi gugatan yang ada. “Tapi kita ikuti proses hukum yang ada. Semua kita layani,” jelasnya.
Baca juga: Setelah Gelar Perkara Khusus, Roy Suryo: Ijazah Jokowi Fix Palsu
Jokowi juga mengakui bahwa keputusan menyekolahkan Gibran di luar negeri adalah atas inisiatifnya sendiri, dengan tujuan agar anaknya menjadi lebih mandiri. “Iya. Di Orchid Park Secondary School. Yang nyarikan saya. Yang nyariin. Biar mandiri aja (sekolah di luar negeri),” ujar Jokowi.
Digugat Rp 125 Triliun
Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat Wakil Presiden RI, digugat secara perdata atas dugaan penggunaan ijazah SMA yang tidak sah saat mendaftar sebagai calon wakil presiden. Gugatan yang diajukan oleh Subhan Palal pada Jumat (29/8/2025) itu tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam petitumnya, Subhan meminta agar Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU): Membayar ganti rugi Rp 125 triliun Menyetorkan Rp 10 juta ke kas negara.
Ia berpendapat bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan setingkat SMA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Subhan juga merinci bahwa Gibran tercatat hanya menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School (2002–2004) di Singapura, lalu melanjutkan ke UTS Insearch, Sydney (2004–2007).
Di tengah polemik ini, Roy Suryo (ahli telematika) dan dr. Tifauzia Tyassuma juga meminta audiensi atau rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPR RI, untuk membahas keabsahan ijazah Presiden ke-7 Jokowi dan ijazah SMA Gibran.
Roy Suryo menyoroti kejanggalan pendidikan Gibran yang menurutnya hanya dua tahun di Orchard Park Secondary School sebelum melanjutkan ke MDIS Singapura. Padahal ada kesaksian lain yang menyebut Gibran pernah sekolah di Solo.[]