KabarAktual.id – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penahanan terhadap SMY tersangka korupsi proyek wastafel, Rabu (10/9/2025). Setelah memastikannya sehat, polisi langsung menjebloskan adik kandung eks anggota DPRA itu ke dalam sel tahanan Polda.
SMY merupakan salah satu nama yang selama ini disebut-sebut bersama sejumlah aktor kunci lainnya dalam kasus proyek wastafel. Dia baru menyusul digelandang setelah tiga orang di jajaran Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh dihukum penjara sejak beberapa waktu lalu.
Adik kandung mantan angggota DPRA itu merupakan kontraktor yang menguasai proyek dalam jumlah terbanyak, yakni 159 paket. Penguasaan pekerjaan dalam jumlah ratusan paket itu disebut-sebut tidak terlepas dari pengaruh abang kandungnya yang punya relasi dengan gubernur, Sekda, dan kepala BPKA waktu itu.
Baca juga: Syifak Muhammad Yus, Pengelola Terbanyak Paket Proyek Wastafel Disdik Aceh Jadi Tersangka
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, menyebut pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap SMY dan menyatakan cukup bukti sebelum melakukan penahanan. “Untuk memudahkan proses penyidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Aceh,” kata Kombes Zulhir Destrian dalam keterangan resminya, Rabu (10/9/2025) malam.
Menurut Zulhir, penahanan dilakukan usai pemeriksaan marathon sejak pukul 10.30 hingga 21.00 WIB. Dalam kurun lebih dari 10 jam itu, penyidik melayangkan 64 pertanyaan yang dituangkan dalam 72 halaman berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca juga: “Asbabunnuzul” Proyek Wastafel (2): KETIKA KADIS DIUSIR DARI RUANG RAPAT
Selama proses pemeriksaan, SMY didampingi penasihat hukumnya. Ia telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum resmi ditahan.
Penahanan terhadap SMY, kata Zulhir, sekaligus menjawab desakan publik yang menanti penyelesaian kasus korupsi proyek wastafel. “Ini bukti keseriusan Polda Aceh dalam menuntaskan kasus korupsi wastafel. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan,” tegasnya.[]