News  

Polda Metro Sebut Ferry Irwandi tak Bisa Dipidana Terkait Pencemaran Nama Baik Institusi

Ferry Irwandi

KabarAktual.id – Mabes TNI mengkonsultasikan dugaan perbuatan pidana oleh Ferry Irwandi dengan Polda Metro Jaya. CEO Malaka Project itu dituduh melakukan pencemaran nama baik institusi TNI.

Merespon konsultasi yang dilakukan Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen Juintah Omboh Sembiring pada Senin (8/9/2025), Polda Metro Jaya kemudian merilis perkembangannya kepada publik. Tidak dijelaskan lebih jauh dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh konten kreator kelahiran Jambi tersebut.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan, bahwa ada putusan MK yang mengatur batasan pencemaran nama baik. “Beliau kan mau melaporkan. Nah, terus kita sampaikan, bahwa menurut putusan MK, institusi nggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata Fian, Selasa (9/9/2025).

Baca juga: Kariernya Sedang Ngetop, TNI Tuduh Konten Kreator Ferry Irwandi Melakukan Pidana

Diberitakan sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, mengatakan pihaknya menemukan dugaan tindak pidana yang melibatkan Ferry Irwandi. Karena itu, mereka melakukan konsultasi dengan Polda Metro Jaya.

Juinta menjelaskan mereka menemukan hasil dari patroli siber. “Kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” ujarnya kepada wartawan usai mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025) sore.

Baca juga: MK: Mengkritik Pemerintah bukan Ujaran Kebencian

Saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi, Juinta hadir bersama Danpuspom TNI, Kababinkum TNI, dan Kapuspen TNI. Kedatangan mereka disebut untuk melakukan konsultasi hukum terkait temuan tersebut. “Kami juga tadi telah melakukan konsultasi dengan saudara-saudara kami di Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Baca juga: Pelaporan Ferry Irwandi Dituding Campuri Urusan Sipil

Meski begitu, Juinta belum membeberkan secara rinci bentuk dugaan tindak pidana yang dimaksud. Ia hanya menyinggung adanya kaitan dengan pernyataan Ferry mengenai algoritma internet. “Dia berbicara masalah algoritma dan lain-lain, saya sebagai Dansatsiber juga memiliki hal seperti itu,” ungkapnya.

Menurut Juinta, pihaknya akan menempuh langkah hukum tegas setelah memperoleh hasil konsultasi lebih lanjut dari Polda Metro Jaya. Ia juga mengklaim telah berusaha menghubungi Ferry, namun tidak berhasil. “Kami coba, handphonenya mati nggak bisa. Saya sudah coba kontak, staf saya suruh, tidak bisa, itu saja,” kata Juinta.

Respons Ferry Irwandi

Ferry Irwandi lewat akun TikTok-nya mengaku belum mengetahui apa pun terkait klaim dugaan tindak pidana yang disampaikan TNI. “Saya belum tau apa-apa soal itu,” ujarnya.

Dia juga mengatakan bahwa tidak ada pihak yang menghubunginya terkait masalah tersebut. Sambil tertawa, Ferry mengatakan siap menghadapi dugaan yang dituduhkan meskipun dia tidak tahu dituduh melakukan kesalahan apa.

Dalam sebuah wawancara di sebuah podcast Ferry pernah berbicara soal aksi unjuk rasa buruh dan mahasiswa baru-baru ini. Dia mengatakan siap membantu pihak keamanan untuk membongkar siapa dalang di belakang aksi yang menimbulkan anarkisme. “Mudah sekali melacaknya. Masukkan saja satu key word, langsung mengarah ke sana,” ujar Ferry.

Konten kreator yang sedang ngetren ini juga berkata pada kesempatan lain bahwa banyak sekali yang dia takutkan dalam hidup ini. Tapi, ada dua yang tidak dia takut. “Mati dan dipenjara,” ucapnya enteng.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *