News  

Mantan Penyidik KPK Ingatkan, Jangan Terkecoh Dengan Kasus Chromebook Nadiem Makarim

Nadiem Makarim mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol saat digiring petugas Kejagung

KabarAktual.id – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mengingatkan publik untuk tidak terkecoh dengan kasus korupsi layanan Google Cloud di Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim. Kasus Google Cloud dan Chromebook, kata dia, adalah dua hal yang berbeda.

Dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada wartawan, Praswad menjelaskan, Chromebook menyangkut pengadaan perangkat keras yang sekarang sedang diusut Kejaksaan Agung. “Sedangkan kasus Google Cloud berhubungan dengan layanan komputasi yang memiliki nilai triliunan rupiah sehingga wajar bila KPK turun tangan,” ujarnya, Minggu (7/9/2025).

Dia menjelaskan, kedua kasus ini memiliki ruang lingkup, modus serta peristiwa pidana yang berbeda sehingga KPK berhak dan wajib menyelesaikan perkara ini sampai tuntas walaupun Kejaksaan Agung sudah menentukan Nadiem sebagai tersangka.

Baca juga: Nadiem Makarim, Mendikbudristek Era Jokowi, Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook

Dikatakan, independensi KPK adalah hal penting dalam proses penanganan perkara tersebut. “Mengingat kontrak Google Cloud ini dikaitkan dengan program Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka, sehingga penggunaan anggaran negara disinyalir tidak melalui proses tender terbuka, bahkan sarat dengan indikasi conflict of interest dengan pihak swasta,” sambungnya.

Dia meminta KPK untuk tidak berhenti hanya pada level pegawai teknis, tetapi berani menyentuh pejabat tinggi, termasuk menteri, bila keterlibatannya terbukti. “Jangan ragu untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas,” ujarnya.

Baca juga: Setelah Gelar Perkara Khusus, Roy Suryo: Ijazah Jokowi Fix Palsu

Praswad menambahkan, dukungan penuh untuk KPK sangat penting supaya kasus ini tidak digembosi atau dijadikan alat barter politik. Ujian sesungguhnya adalah seberapa jauh KPK berani membongkar jejaring korupsi digital ini, mulai dari vendor, pejabat Kemendikbudristek, hingga pihak swasta nasional maupun internasional yang terlibat.

Bila KPK hanya berhenti di pinggiran kasus, kata dia, maka sama saja membiarkan alokasi dana pendidikan dijarah oleh segelintir elite. Mengingat, anggaran pendidikan adalah amanah konstitusi yang porsinya 20 persen dari APBN. Menyalahgunakan dana pendidikan, apalagi dalam jumlah triliunan rupiah, bukan hanya korupsi biasa, tetapi perampasan hak generasi masa depan.

Pada 4 September lalu, KPK menyatakan tetap melanjutkan kasus penyelidikan dugaan korupsi Google Cloud di Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), meski Kejaksaan Agung telah menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka. Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

“Sampai dengan saat ini penyelidikan perkaranya masih berproses, karena dua hal yang berbeda,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 4 September 2025.

Meski demikian, ia belum dapat menjelaskan lebih lanjut ihwal perkembangan penyelidikan dugaan korupsi Google Cloud yang tengah diusut oleh KPK. Budi memastikan akan memberi tahu lebih lanjut jika dalam pengusutan kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. “Kita sama-sama tunggu perkembangannya ya,” ucapnya.

KPK juga akan meminta persetujuan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim. Permintaan ini apabila penyelidik di lembaga antirasuah membutuhkan keterangan Nadiem dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek.

“Ya pastinya kan itu ada cara koordinasi dengan Jampidsus, dengan para penyidiknya kalau memang ada proses, ya kalau sudah upaya paksa ya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 4 September 2025.[]

Sumber: Tempo.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *