News  

MAHAGAPA Kutuk Aksi Perambahan Hutan Lindung di Danau Lut Tawar, Bisa Picu Bencana Longsor dan Kekeringan!

Ketua Umum MAHAGAPA, May Deni Syaputra (foto: Ist)

KabarAktual.id – Maraknya aksi perambahan hutan lindung, tidak hanya merusak keasrian obyek wisata Danau Laut Tawar, Aceh Tengah, tapi juga merusak ekosistem. Hutan di sana yang selama ini berfungsi menyimpan cadangan air, kini terancam gundul.

Menurut informasi, cadangan air dari dataran tinggi Aceh Tengah dan Bener Meriah, secara alami, menyuplai kebutuhan air untuk sejumlah kabupaten/kota lainnya di Aceh, seperti Bireuen, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Tamiang, dan daerah lainnya. Karena itu, aksi penebangan hutan di sekitar danau tidak hanya mengancam keasriannya obyek wisata tapi sekaligus cadangan air, kebutuhan yang sangat vital.

Ketua Umum MAHAGAPA (Mahasiawa Gajah Putih Pecinta Alam), May Deni Syaputra, mengatakan, oknum tertentu sedang berusaha mengubah fungsi kawasan hutan lindung menjadi perkebunan. “Kalau dibiarkan, ini sangat membahayakan kehidupan manusia dan ragam hayati di Danau Lut Tawar,” ujarnya kepada KabarAktual.id, Kamis (21/8/2025).

Baca juga: Agenda Terselubung di Balik Aksi Caplok UGP

Anak muda yang dikenal dengan sapaan KAPSEL ini menambahkan, bahwa aktivitas ilegal di kawasan itu berpotensi menimbulkan bencana alam seperti longsor, banjir, dan kekeringan dalam kurun waktu 3 hingga 10 tahun ke depan. “Ini tentu saja akan memberi pengaruh buruk bagi kehidupan masyarakat di Aceh Tengah khususnya dan Aceh pada umumnya,” kata Deni.

Tidak hanya menerima informasi dari warga, kata dia, tim lapangan MAHAGAPA juga memantau langsung ke lokasi. Dari sana, mereka menyimpulkan bahwa aksi pengrusakan hutan lindung sudah berlangsung sejak lama. “MAHAGAPA sebagai lembaga yang berfokus pada kegiatan pelestarian lingkungan sangat menyangkan aksi perambahan kawasan hutan lindung di kawasan danau Lut Tawar,” kecamnya.

Baca juga: “Panen” Mundur

Aksi perambahan hutan lindung itu, menurut dia, terjadi di wilayah Kecamatan Bintang. Perbuatan mereka mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat di lima desa, yaitu Bamil Nosar, Mude Nosar, Bale Nosar, Kejurun Syiah Utama, dan Mengaya.

MAHAGAPA menyatakan mengutuk keras kejahatan ekologi yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab dab hanya mementingkan ambisi pribadi. “Ini merupakan salah satu kejahatan ekologi sangat serius dan patut diduga dilakuakn secara terencana. Kita meyakini terjadi pembiaran oleh pihak-pihak terkait,” lanjutnya.

Karena itu, mereka mendesak penegak hukum memproses para pelaku perusakan hutan lindung ini secara serius. Jika kerusakan ini terus dibiarkan, kata Deni, masyarakat akan menghadapi masalah serius seperti kekurangan air serta meningkatnya risiko bencana alam. “Permasalahan ini tidak hanya mengancam Takengon, tapi juga menimbulkan efek meluas hingga berpotensi terjadinya bencana ekologi pada masa yang akan datang,” jelasnya.

Ia mengajak semua pihak untuk bekerja sama menghentikan aksi pengrusakan hutan. Tindakan pihak-pihak tak bertanggung jawab, sambungnya, melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu, mereka juga mengangkangi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *