News  

BPOM Segel Apotek di Bireuen, Disebut-sebut Milik Isteri Pejabat Penting

Kepala Balai Besar BPOM Aceh, Yudi Noviandi (foto: KabarAktual.id)

KabarAktual.id – Sebuah apotek dengan inisial K di Kota Matang Geulumpang Dua, Bireuen, Aceh, disegel oleh BPOM lantaran melanggar prosedur. Usaha farmasi itu disebut-sebut milik istri seorang pejabat penting di Kabupaten Bireuen.

Setelah BPOM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan) Aceh menjatuhkan sanksi, beredar rumor yang mengaitkan tindakan itu dengan peredaran obat-obat terlarang. Tapi, Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi, yang dikonfirmasi media ini, Rabu (20/8/2025), langsung membantah tegas.

Ditemui di ruang kerjanya kawasan Lampineung, Banda Aceh, Yudi menjelaskan, sesuai ketentuan di BPOM, apotek yang dijatuhkan sanksi Penghentian Sementara Kegiatan (PSK) itu karena mereka melakukan penjualan dalam jumlah besar dan tidak tertib administrasi.

Kenapa apotek itu di-PSK-kan, kata Yudi, karena ada proses penyaluran obat dalam jumlah besar juga tidak tertib administrasi, dokumennya. “Jadi, kita minta mereka menghentikan dulu proses penyaluran berikutnya sambil melakukan perbaikan dokumen,” ucapnya Yudi didampingi dua staf yang ikut turun ke Bireuen belum lama ini.

Baca juga: Hati-hati ! Meski Mencantumkan Logo Halal, 9 Produk Ini Mengandung Unsur Babi

Dia menegaskan, apotek bukan distributor. Mereka harusnya memberikan obat untuk perorangan, kepada pasien. Tapi, apotik tersebut bertindak seperti distributor, melakukan pelanggaran dengan menjual obat dalam jumlah berbox-box kepada pihak lain. “Walaupun itu bisa, tapi mereka tidak tertib dalam administrasi. Pencatatannya, dokumennya. Itu yang menjadi catatan kami,” ujar Yudi.

Untuk mengantisipasi jangan sampai peredarannya tidak tertelusur, maka apotek itu berada dalam status proses perbaikan. Karena termasuk kategori kritikal, kata Yudi, makanya pihak apotek harus melakukan perbaikan sesegera mungkin. “Dia harus tutup dulu, perbaiki dulu. Nah, sekarang dalam proses perbaikan,” sambungnya.

Baca juga: Bedak Jadul “Marcks” Mengandung Asam Salisilat, Apa Efek Sampingnya untuk Kulit?

Yudi menambahkan, apotek yang sempat dijatuhkan sanksi PSK itu sekarang sudah memperbaiki dokumen yang jadi temuan. Mereka pun sudah mengajukan ke BPOM untuk minta dibukakan kembali (segelnya). “Sekarang dalam proses review oleh tim. Jadi, itu proses normal. PSK itu banyak, bukan hanya di Bireuen,” ucapnya.

Menjawab awak media, apakah apotek tersebut juga menjual obat terlarang seperti Tramadol, Yudi membantah keras dugaan liar tersebut. “Tidak ada temuan itu. Gak ada. Dia tidak jual Tramadol,” ucapnya dalam nada serius.

Dia menjelaskan, bahwa yang dijual di apotek yang dikenakan sanksi PSK itu adalah obat-obat keras, seperti antibiotik, obat batuk, dan injeksi, yang dibenarkan oleh aturan. Yang jadi temuan itu, sebutnya, obat keras yang dijual dalam jumlah besar. “Karena penjualannya dalam jumlah besar makanya ditertibkan,” lanjut Yudi.

Ia memastikan, bahwa pengawasan terhadap apotik merupakan kegiatan rutin BPOM dan tidak hanya ditujukan untuk daerah tertentu. Tapi, karena pertimbangan operasional, kata dia, mereka harus melakukannya secara selektif, terutama melihat volume penjualan dan pelanggaran administrasi.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *