News  

Sekolah Ditekan Agar tidak Bocorkan Kecurangan PPDB ke Publik

Ilustrasi pendaftaran PPDB online di Banda Aceh (foto: repro)

KabarAktual.id – Guna menutup rapat-rapat dugaan kecurangan pelaksanaan PPDB (penerimaan peserta didik baru) sistem zonasi secara online tahun 2023, oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh menekan para kepala sekolah. Mereka dilarang bicara kepada media.

Salah seorang kepala SMA di Banda Aceh yang ditemui di sekolahnya, Selasa (16/5/2023), menyatakan terus terang bahwa mereka tidak diizinkan berbicara kepada pihak luar terkait PPDB. Sekolah itu disebut-sebut banyak menerima siswa baru dari luar zonasi. 

Disdik diduga melakukan pelanggaran terhadap juknis (petunjuk teknis) pelaksanaan PPDB sistem zonasi secara online. Banyak anak yang berdomisili di zonasi sekitar sekolah jadi korban. Mereka diterima di sekolah-sekolah lain yang jauh dari tempat tinggal.

Menurut keterangan seorang sumber media ini, calon siswa baru dari kawasan Lampriet atau Jeulingke harusnya diterima di SMAN 4 Banda Aceh. Tapi, nyatanya yang banyak diterima di sekolah tersebut adalah anak-anak dari luar wilayah tersebut.

Dugaan penyimpangan juknis PPDB sistem zonasi secara online kemudian dilaporkan masyarakat ke Ombudsman RI perwakilan Aceh. Lembaga ini pun sudah turun ke sejumlah sekolah di Banda Aceh guna melakukan investigasi. 

Sayangnya, pihak sekolah tidak bersedia dimintai keterangan. “Kami sudah diwanti-wanti, tidak boleh bicara sembarangan soal PPDB,” ujar guru sebuah SMA Banda Aceh.

Plh Kepala Disdik Aceh, Asbaruddin, yang dikonfirmasi KabarAktual.id, Kamis (27/4/2023), mengatakan, pelaksanaan PPDB tahun ini sudah sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 tanggal 7 Maret 2023 Perihal Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024.

Asbaruddin mengakui bahwa memang ada siswa baru pada suatu sekolah yang berasal dari luar zonasi. Hal itu, kata dia, dilakukan karena terbatasnya jumlah kuota pada beberapa sekolah yang dituju oleh calon peserta didik baru. “Namun tidak ada yang ditempatkan di kabupaten lain, selain desa irisan dari Kabupaten Aceh Besar yang berbatasan dengan wilayah Kota Banda Aceh,” ujarnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *