KabarAktual.id – Anggota DPD RI asal Aceh, Fachrul Razi, benar-benar memenuhi janjinya untuk membawa permasalahan izin tambang milik PT Emas Mineral Murni (EMM) ke ranah hukum. Kemarin, Rabu (10/10) ia telah menyerahkan satu berkas dokumen berisi data yang berkaitan dengan izin operasional perusahaan tersebut di Nagan Raya, Aceh, kepada Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Pada pertemuan dengan KPK di Ruang Rapat Pimpinan DPD RI, Lantai VIII, Senayan Jakarta, Rabu (10/10/2018), Fachrul Razi meminta agar KPK mengusut indikasi korupsi dalam proses penerbitan izin dimaksud. Hadir dalam pertemuan itu Ketua DPD Oesman Sapta Odang.
Fachrul Razi melaporkan tiga nama terkait terbitnya izin tambang Nagan Raya untuk diproses oleh KPK. “Kami menduga ada indikasi korupsi berkaitan penerbitan surat izin penambangan emas yang melibatkan Menteri ESDM, Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Karena itu, kami meminta agar KPK melakukan pengusutan lebih mendalam terhadap dugaan penyimpangan tersebut,” ujarnya.
Kader partai Aceh ini mengaku telah siap menghadapi resiko sebagai akibat perbuatannya. “Meskipun saya akan kehilangan jabatan, saya siap berkorban demi memperjuangkan kasus ini agar harta Aceh tidak dirampas,” tegas Fachrul Razi.
Ia menyatakan memberi dukungan kepada KPK RI untuk mengusut kasus tersebut. Katanya, kasus ini melibatkan petinggi salah satu partai politik dan penguasa. Fachrul Razi merasa optimis kasus ini akan mendapat penanganan KPK. “Kami yakin KPK mampu mengusut siapa-siapa saja di balik penerbitan izin pertambangan ini,” ujarnya.
Dijelaskan, potensi pertambangan emas di Beutong diperkirakan memiliki cadangan sumber daya sebanyak 93 juta ton, terdiri dari 1,24 miliar pounds tembaga, 373.000 ounces emas, 5,7 juta perak, dan 20 juta pounds molibdenum.
Lokasi pertambangan PT EMM berada di dua kecamatan, yaitu Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, dan Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. Dokumen pada Fachrul Razi menjelaskan, bahwa pada tanggal 9 Juli 2018, telah dilakukan pemasangan patok batas pada wilayah izin usaha pertambangan PT EMM dengan luas area konsensi 10.000 Ha.
Lokasi izin diklaim berada dalam area penggunaan lain (APL) seluas 2.779 hektar, berlokasi di hutan lindung 4.709 hektar. Selain itu, sebagian lain dari wilayah usaha perusahaan tersebut masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), yakni seluas 2.478 Ha.[]