KabarAktual.id – LSM Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) akan melaporkan dugaan korupsi gaji tenaga kontrak (tekon) Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini diduga merugikan negara miliaran rupiah.
Nasruddin, ketua FPRM mengatakan, pihaknya telah mengantongi cukup data terkait dugaan penyimpangan pembayaran gaji guru kontrak dan tenaga administrasi SMA, SMK, dan SLB pada Disdik Aceh. “Insya Allah hari Senin ini kita serahkan laporan kepada KPK secara resmi,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Jumat (14/10/2022).
Pengurus LSM ini menyatakan sangat merasa prihatin melihat nasib guru-guru kontrak yang telah mengabdi dengan ikhlas, tapi hak mereka disunat oleh oknum pejabat yang bermental korup. “Kami telah mendapatkan data data terkait dugaan penyimpangan honorarium tenaga pendidikan non-PNS. Dalam waktu dekat, kasus ini akan kami bawa ke KPK. Kami berharap KPK segera turun dan memeriksa Dinas Pendidikan Aceh,” ujar Nasruddin.
Dia menjelaskan, Dinas Pendidikan Aceh setiap tahun mengalokasikan anggaran Rp 240 miliar untuk membayar 13.437 orang guru dan tenaga kependidikan non-PNS. Untuk periode Januari – Maret 2019 dialokasikan anggaran Rp 40 miliar untuk gaji tekon tersebut.
Yang anehnya, kata pengurus LSM ini, dana tersebut ternyata untuk pembayaran honorarium bulan Juli s.d Desember 2018. Tapi, dibayarkan pada bulan Maret 2019. Kejadian itu membuktikan bahwa pembayaran gaji guru honorer tidak dilakukan tepat waktu.
Dia menyebut, terjadi pengendapan anggaran pada tahun 2018. “Padahal seharusnya per 31 Desember 2018 pembayaran honorarium guru dan tenaga kependidikan tersebut sudah dibayarkan semua,” ujarnya.
Karena itulah, dia menduga, terjadi penyimpangan pada pengelolaan anggaran tahun 2019. FPRM menemukan total uang yang diendapkan mencapai Rp 40,9 miliar. Uang honorarium tenaga kontrak yang terdiri dari guru dan tenaga kependidikan non-PNS di bawah Disdik itu baru disalurkan pada tahun 2019.
Selain dugaan penyimpangan telah mengendapkan dana honorarium tenaga kontrak, LSM FPRM juga menemukan data, bahwa pihak Disdik telah meminta 656 tekon agar menyetor kembali uang yang telah diterima ke sebuah rekening khusus 010-01-88-660064 pada Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Aceh. Jumlahnya mencapai Rp 2,3 miliar. Selain itu, masih ada yang belum mengembalikan kelebihan bayar.
Informasi yang diterima tim FPRM di lingkup Disdik Aceh menyebutkan, dugaan korupsi gaji guru kontrak ini sedang ditangani aparat penegak hukum. Beberapa sumber yang ditanyai aktivis LSM ini mengaku tidak mengetahui lagi perkembangan kasus tersebut. “Apakah masih ada yang mengembalikan uang atau tidak, kami tidak tahu. Karenakan PPTK sudah diganti dengan orang yang baru,” ujar sebuah sumber sperti dikutip pegiat LSM ini.
Staf Disdik yang ditemui juga meminta agar LSM tidak mengungkit lagi kasus ini. “Jangan diungkit lagi pak. Orangnya sudah pindah ke tempat lain. Kondisinya dalam tekanan berat. Apalagi pihak Polda Aceh sudah masuk,” ujar seorang pejabat Disdik memelas.[]