DPRK Banda Aceh melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi. Sejumlah media ramai-ramai memberitakan peristiwa ini.
Apa yang dipertontonkan oleh politisi yang kebetulan sedang menjabat di DPRK Banda Aceh, sebenarnya, tidak lebih dari sekedar formalitas basa-basi. Mereka sedang memenuhi proses dan tahapan legalitas dari sebuah produk hukum — sejatinya membela kepentingan rakyat — untuk menyenangkan hati Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal.
Public hearing yang dilakukan itu tidak lebih dari sebuah kamuflase untuk membuat pembenaran seakan-akan apa yang dilakukan itu benar-benar aspiratif. Apabila merepresentasikan kepentingan rakyat Kota Banda Aceh, yang saat ini kondisi ekonominya tidak dalam keadaan baik-baik saja, pelaksanaan RDPU perlu dipertanyakan oleh publik.
Apakah rencana memungut pajak dan retribusi itu dilakukan dalam upaya kebijakan anggaran publik/politik, untuk meningkatkan pendapatan dari sektor kebijakan fiskal dan moneter atau mengisi keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK)? Sehingga, ini mesti dilakukan secara terbuka serta transparan. Siapa saja yang terlibat, baik pengusaha, tokoh masyarakat, akademisi/intelektual, pengusaha menengah dan bawah, sektor ril, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), rakyat biasa dan stakeholder sektor lainnya.
Baca juga: Anggota DPR RI Kritik Illiza, Penegakan Syariat Islam tidak Cukup Hanya Menangkap …
Karena, hal ini berhubungan dengan stimulus siklus ekonomi dan bisnis yang akan diberlakukan pengenaan tarif pajak dan retribusi terhadap keseimbangan ekonomi. Hal ini mesti merupakan kerja nyata secara mikro dan makroekonomi Pemerintahan Kota Banda Ace, dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam kebijakan politik ekonomi anggaran mesti juga menjaga keseimbangan ekonomi dan kehidupan rakyat/masyarakat. Jangan sampai hal ini dilakukan untuk sekedar memenuhi ambisi eksekutif (Walikota Banda Aceh) semata. Lebih runyam lagi jika untuk merealisasikan ambisi tersebut, pihak eksekutif membangun konspirasi politik jahat dengan legislatif (DPRK Banda Aceh). Kejahatan ini tentu akan semakin menambah beban hidup rakyat.
Baca juga: Dr. Taufik: Memungut Pajak Rumah Kos Kebijakan Bringas dan Ugal-ugalan
Demikian juga adanya kepentingan politik bersama eksekutif dan legislatif untuk mendapatkan uang rakyat, untuk memperkaya diri dan kelompok, melalui Qanun Pajak dan Retribusi. Ini jelas semakin membebani perekonomian rakyat yang dikenakan pajak serta retribusi. Jika diberlakukan kepada pengusaha/swasta, maka beban itu akan digeser kepada konsumen atau rakyat dengan kenaikan harga pasar. Karena ini merupakan upaya paksa melalui ketetapan Qanun yang diasumsikan memiliki kekuatan hukum. Sehingga, jika ada wajib pajak yang melanggar akan dikenakan sanksi ataupun harta benda, kepemilikannya akan dirampas serta dikuasai oleh pemerintah.
Sesungguhnya praktik seperti ini adalah kerja-kerja kolonialisme dalam usaha menguasai harta serta kepemilikan rakyat, yang dibantu oleh para “kerani, opas, ulee balang dan lainnya” pada masa kolonial dahulu. Sehingga, praktik seperti penjajahan ekonomi dan politik pada era/zaman kolonial dahulu, secara politik-ekonomi yaitu eksekutif dan legislatif yang dibalut demokrasi “aca-kadut”, kini terulang kembali. Karena para elite pemimpin eksekutif dan legislatif kehilanagn akal, nalar, etika-moral serta inovasi atau kreativitas ekonomi untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). Hal yang paling mudah dilakukan adalah mengutip pajak dan retribusi dari rakyat yang saat ini kehidupan ekonominya tidak menentu dan sulit untuk dipastilkan menjadi lebih baik, makmur serta sejahtera.
Selama ini berhembus isu bahkan masuk dalam persidangan dewan yang melibatkan penyelenggara dan pengawas Pemilihan Umum/Pemilihan Kepala Daerah (Pemilu/Pilkada). Bahwa telah terjadi praktik demokrasi politik berlaku transaksional ekonomi-politik, money politics (politik uang), pork barrel politics (politik kentong babi) dalam kontestasi politik yang lalu. Jangan-jangan semua dilakukan untuk mengatasi, menanggulangi modal ataupun uang keluar pada saat ikut kontestasi demokrasi politik yang lalu. Maka praktik politik demokrasi berbalut kolonialisme saat ini telah mendapatkan kekuasaan politik (eksekutif dan legislatif) harus dapat dikembalikan uang/modal kontestasi yang lalu.
Dengan demikian, apapun yang dilakukan dengan menguras, menjajah serta membebani rakyat dengan pungutan pajak dan retribusi yang semakin memberatkan kehidupan rakyat, ini persis sama dengan praktik penjajahan politik pada era kolonial dahulu.
Semestinya para elite eksekutif dan legislatif bijaksana, mesti cerdas dan kreatif meningkatkan perekonomian rakyat, sebagai stimulus ekonomi dan bisnis dengan cara yang elegan, menumbuhkan kreasi ekonomi serta inovasi yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pendapatan rakyat lebih meningkat serta lebih baik. Bukan dengan kekuasaan politik yang diperoleh melalui kursi jabatan yang didapatkan dengan berbagai cara, kemudian memaksa serta membebani rakyat dengan menaikkan kutipan pajak dan retribusi, sekedar memenuhi ikhtiar kebijakan fiskal dan moneter yang diperkuat dengan ketetapan qanun.
Percayalah, apa yang akan kalian lakukan itu akan membuat kehidupan rakyat semakin terjepit, tertindas, terdhzalimi serta terjajah secara ekonomi, dengan mengorbankan keringat, kinerja dan darah rakyat. Ini sadis dan biadab jika melihat dengan kaca mata kehidupan modernisme yang mengedepankan penghargaan terhadap kemanusiaan dan hak azasi manusia (HAM).
Wahai para pemimpin, elite politik eksekutif dan legislatif Kota Banda Aceh, janganlah kalian menindas rakyat dengan berpura-pura demokratis.[]
Dr. Taufik Abd. Rahim adalah pengamat kebijakan publik dan pembangunan, juga seorang akademisi