KabarAktual.id – Salah satu posko organisasi masyarakat (Ormas) di Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, tampilannya tiba-tiba berubah jadi mushola dan rumah singgah. Padahal bangunan tersebut, sebelumnya, sudah didata sebagai salah satu sasaran yang akan diterbitkan petugas Satpol PP.
Tim gabungan yang melibatkan unsur kepoldan TNI terpksa mengurungkan renacana eksekusi. Saat tim hendak melakukan operasi Berantas Jaya 2025, bangunan itu sudah berubah wujud.
Bangunan yang awalnya berwarna hijau dengan lambang salah satu ormas, tiba-tiba berubah warna. Bahkan di depan bangunan terpasang spanduk berwarna merah bertuliskan Musholla, Rumah Singgah, dan Pelayanan Samsat. Dengan berubahnya posko itu, tim gabungan urung membongkar bangunan.
Kabag Ops Polres Metro Depok, AKBP Maulana Jali Karepesina menegaskan, pembongkaran ini merupakan langkah strategis untuk menertibkan ruang publik dari bangunan yang tidak memiliki legalitas dan didirikan di atas tanah milik pemerintah. “Sekali lagi ini merupakan strategi Polri bersama-sama dengan Pemkot Depok dan TNI dalam rangka menertibkan simbol-simbol (Ormas) di ruang publik, tentunya untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya, kemarin.
Dia menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun dari sejumlah Polsek di wilayah hukum Polres Metro Depok, tercatat lebih dari 20 posko ormas yang berdiri secara tidak sah di atas lahan fasos-fasum. Beberapa di antaranya berada di wilayah Sukmajaya, termasuk di Jalan Merdeka dan Jalan Proklamasi.“Kami data dari beberapa Polsek itu wilayah Kota Depok termasuk dengan polsek jajaran lumayan banyak. Data kami itu ada sekitar 20-an lebih,” katanya.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah posko ormas yang menjadi target operasi telah berubah fungsi, diduga sebagai upaya menghindari penertiban. Misalnya, bangunan yang sebelumnya merupakan posko ormas kini berubah menjadi mushola atau rumah singgah. “Pada saat kami cek ke lapangan untuk melakukan penertiban bersama tim gabungan, sudah berubah menjadi alih fungsi. Ada yang berubah jadi mushola. Mungkin seperti itu trik-trik mereka supaya tidak dilakukan pembongkaran,” paparnya.
Meski begitu, Jali menegaskan pihaknya tidak akan terjebak dalam modus semacam itu dan akan tetap memproses bangunan yang terbukti menyalahi aturan. Menurutnya, aparat gabungan menyatakan komitmen penuh untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut secara hukum.
Dalam operasi ini, Satpol PP Depok juga ikut terlibat langsung sebagai eksekutor atas pelanggaran perda (peraturan daerah). “Sudah jelas ini melanggar perda, nanti kami serahkan kepada rekan-rekan dari pemda untuk ditindaklanjut,” pungkasnya. []
Sumber: jurnaldepok.id