KabarAktual.id – Terungkap lagi bisnis prostitusi open BO di Banda Aceh. Kali ini, kedengarannya, lebih sadis. Si wanita berinisial NKH (21) asal Aceh Timur, disebut, disekap di sebuah lokasi oleh tiga pemuda Aceh Besar.
Kasus penyekapan ini berhasil dibongkar oleh personel Polsek Krueng Barona Jaya yang bekerja sama dengan Polsek Ulee Kareng. Dari hasil penggerebekan, Selasa (14/1/2025), polisi mengamankan korban dan tiga pria terduga pelaku penyekapan, masing-masing AH (20), AS (25), dan F (17).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli memberi penjelasan melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi, pihaknya mengamankan korban dan pelaku usai menerima pengaduan masyarakat (Dumas) melalui WA Saleum Rakan Kapolresta Banda Aceh.
Ketiga pelaku, kata Kapolsek, kemudian diamankan di Polsek Krueng Barona Jaya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan korban, ujarnya, si wanita mengaku memang dihubungi melalui handphone oleh AS untuk datang ke Banda Aceh. “Tujuannya untuk dipekerjakan sebagai cewek open BO melalui aplikasi MiChat,” kata Julpandi.
Sesampainya di rumah pelaku, kata korban, dia diinapkan selama dua pekan dan melayani pria lewat open BO dengan tarif bervariasi, mulai Rp 400.000 hingga Rp 1.000.000.
Mengutip keterangan korban, polisi mengatakan, wanita ini memberikan komisi kepada tiga pelaku sebesar Rp 50.000 per pelanggan di luar sewa tempat sebesar Rp 200.000 per hari kepada pemilik tempat berinisial AH.
Kapolsek mengatakan, korban disekap di sebuah rumah kawasan Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, selama lebih kurang 14 hari tanpa diizinkan keluar rumah. “Tapi, konsumsi disediakan oleh ketiga pelaku,” tambahnya.
Dikatakan, wanita muda ini diperintahkan standby di lokasi penyekapan. Setiap hari, wanita muda ini diperintahkan melayani setiap pelanggan yang dibawa oleh ketiga pelaku. “Selama dalam penyekapan pelaku mengakui sudah melayani pria lebih dari 10 kali,” ungkap Iptu Julpandi.
Kata Julpandi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone korban dan dompet milik terduga pelaku AS, ATM, NPWP, SIM C, SIM A, dan kartu VISA.
Setelah melewati serangkaian proses pemeriksaan di Polsek, Polres, dan pihak gampong, para pelaku dan korban kemudian diserahkan ke Satpol PP dan WH. “Sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Halaman Polsek Krueng Barona Jaya, pihak desa menyerahkan penanganan kasus tersebut ke WH Aceh Besar untuk menjalani proses hukum sesuai Qanun Aceh,” pungkasnya.[]