News  

Kasus Pengemis Kantongi Kartu Pers, Begini Tanggapan Ketua PWI Aceh

Nasir Nurdin (foto: dok Ist)

KabarAktual.id – Dua perusahaan media tertangkap tangan mengeluarkan kartu pers untuk Mukhsin, seorang warga Aceh Timur. Mengatasnamakan santri sebuah pondok di kampungnya, “oknum wartawan” ini berkeliling Aceh untuk meminta sumbangan pesantren. 

Kasus peminta-minta punya kartu pers ini terungkap secara tidak sengaja usai petugas Satpol PP/WH Aceh Barat menertibkan pengemis dan gelandangan, Sabtu (8/2/2025). Saat petugas melakukan penggeledahan, di dalam tas oknum peminta-minta ini ditemukan dua lembar kartu pers. 

Merespon permasalahan tersebut, Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin yang dimintai tanggapannya, Senin (10/2/2025), mengatakan, jika mengacu hasil pemeriksaan Satpol PP Aceh Barat, yang ditemukan pada Mukhsin adalah kartu pers perusahaan media, bukan yang diterbitkan oleh asosiasi pers (seperti PWI, AJI, IJTI, PFI).

Iklan

Meski demikian, kata Nasir, perusahaan pers berinisial BN dan WI harus diperiksa apakah memiliki badan hukum pers dan memiliki struktur keredaksian yang jelas, seperti Pemred (UKW Utama), editor, wartawan, dan kelengkapan lainnya. “Katakanlah perusahaannya legal, memiliki pemred dan wartawan yang kompeten, maka tindakan mengeluarkan kartu pers kepada orang yang tidak kompeten (apalagi jual beli kartu pers), ini adalah pelanggaran,” tegasnya.

Nasir menambahkan, jika Pemred kedua media tersebut merupakan anggota PWI, maka organisasi tempat bernaung mereka berhak memperingatkannya. “Bahwa yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut, yaitu memperjualbelikan kartu pers media kepada yang tidak berhak/pengemis, telah menjatuhkan marwah PWI,” kecamnya.

Terkait ditemukannya sebuah lencana berlogo PWI pada yang bersangkutan, kata Nasir, benda tersebut bisa dengan mudah diperoleh di pasar. “Itu bukan identitas seorang wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik,” tegasnya.

Pada bagian akhir pernyataannya, Nasir mengingatkan, jika perusahaan yang menerbitkan kartu pers tersebut tidak memiliki badan hukum yang jelas, tak ada pemred dan penanggungjawab, apalagi kartu pers tersebut dimanfaatkan untuk tindak kejahatan, maka ini menjadi ranah polisi untuk memprosesnya. “Demikian sikap PWI Aceh,” pungkasnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *