News  

Ini Deretan Kesalahan Fatal Prof Satryo yang Bikin Dia Dicopot dari Mendiktisaintek

Prof Satryo Soemantri Brodjonegoro (foto: dok detikcom)

KabarAktual.id – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Profesor Satryo Soemantri Brodjonegoro dari jabatan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Rabu (19/2/2025). Satryo menjadi menteri pertama yang di-reshuffle di kabinet Merah Putih.

Apa kesalahan Profesor Satryo?

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, setidaknya terdapat dua alasan kuat kenapa dia didepak dari jabatan. Satryo dinilai suka berbuat sewenang-wenang terhadap pegawai dan tidak berupaya sungguh-sungguh membayar tukin dosen.

Sejumlah kasus yang diduga melibatkan mantan menteri ini juga sempat viral. Antara lain, dugaan perlakuan kasar terhadap seorang pegawai rumah tangga kementerian yang dituduh tidak becus mengurus air bersih di rumah dinas eks pejabat tersebut.

Kasus kedua yang tidak kalah seru tindakan Prof Satryo yang langsung main pecat begitu dia tidak menyukai seseorang di kantor Kemendiktisaintek. Kejadian ini menimpa Neni Herlina. Pegawai yang bertugas menangani urusan rumah tangga Kemendikti Saintek dipecat oleh Satryo karena ada kesalahpahaman saat menjalankan tugas.

Rekaman diduga suara Prof Satryo memarahi staf di rumah dinas juga beredar di publik. Dalam rekaman itu terdengar suara Satryo memarahi dan bertindak kasar kepada staf.

Peristiwa yang sangat viral adalah aksi demo pegawainya sendiri akibat tidak cairnya tukin dosen ASN. 
Pada Senin 6 Januari 2025, Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) melakukan aksi unjuk rasa di gedung Kemendikti Saintek. Mereka menggelar aksi kirim karangan bunga

Kantor Kemendikti Saintek karena kecewa atas pernyataan tersebut.  “Aksi ini adalah bentuk protes terhadap ketidakadilan yang dialami para dosen ASN. Sejak menerima SK sebagai ASN, pegawai lain di kementerian ini langsung mendapatkan tukin,” ujar Koordinator Adaksi, Anggun Gunawan, Senin (20/1/2025). 

Ia mengatakan, selama ini dosen-dosen ASN di Kemendikti Saintek seperti diabaikan hak-haknya terutama dalam hal pemberian tukin. Mereka sudah diperjuangkannya sejak lama. 

Berbagai macam tindakan juga sudah dilakukan hingga akhirnya pada September 2024 ADAKSI diminta untuk melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Dikti) Prof Abdul Haris dan diterbitkanlah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbud) Nomor 447 Tahun 2024. 

Setelah ada kepastian soal pencairan tukin dosen, Anggun bersama rekannya di ADAKSI kaget kalau ternyata pemerintah melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek Prof Togar Simatupang menyatakan bahwa tukin dosen tidak akan cair pada tahun 2025. 

ADAKSI memandang alasan itu sebagai cerminan lemahnya komitmen pemerintah. Regulasi dan janji ini sudah bergulir selama lima tahun. “Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk terus menunda hak yang sudah dijanjikan,” kata Anggun.

Mendiktisaintek Satryo Soemantri juga didemo pegawai Dikti yang berkumpul pada Senin, (20/1/2025) pagi, yang merasa diperlakukan sebagai babu oleh keluarga Satryo. Mereka membawa spanduk protes menyatakan bahwa mereka bukan pegawai pribadi Prof. Satryo dan istri. “Kami ASN, dibayar oleh negara, bekerja untuk keluarga, bukan babu keluarga,” demikian bunyi kalimat yang tertera di spanduk itu.

“Institusi negara bukan perusahaan pribadi Satryo dan istri!” bunyi spanduk lain yang dibawa para pegawai. 

Beberapa dari mereka juga mengirim karangan bunga sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan Satryo.

Ketua Paguyuban Pegawai Kemendikti Saintek Suwitno mengatakan, masalah di Kemendikti Saintek karena beberapa hal. Penyebab pertama sudah dimulai sejak adanya pergantian pejabat baru setelah Satryo diangkat sebagai Mendikti Saintek oleh Presiden Prabowo Subianto.

Suwitno mengatakan, pergantian jabatan ini dilakukan dengan tidak adil. “Tapi dengan cara-cara yang tidak elegan, cara-cara tidak fair, cara-cara juga tidak sesuai prosedur,” kata Suwitno di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Alasan demo kedua, ketika salah satu pegawai aparatur sipil negara (ASN), yakni Neni Herlina, dipecat sepihak oleh Satryo. Neni merupakan pegawai yang bertugas menangani semua urusan rumah tangga Kemendikti Saintek. Neni tiba-tiba dipecat oleh Satryo karena ada kesalahpahaman saat menjalankan tugas.

Menurut Suwito, kalau ada pegawai yang melakukan kesalahan bisa ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin. Tapi hal itu tidak dilakukan sama sekali. “Bahkan diusir dan diberhentikan, bahkan diminta angkat kaki,” pungkas Suwitno.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *