Di tengah kemiskinan Aceh yang masih membelit, wacana pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) menghadirkan ironi yang sulit diterima akal sehat publik. Ketika kelompok paling rentan masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar, yang justru dipersoalkan adalah program perlindungan mereka—bukan struktur belanja yang kurang berdampak langsung pada kesejahteraan.
Data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada 2025 tingkat kemiskinan nasional berada di kisaran 9 persen. Sementara itu, Aceh masih tertahan di angka sekitar 14–15 persen—tertinggi di Sumatra. Artinya, sekitar satu dari tujuh warga Aceh hidup dalam kondisi miskin. Dalam situasi ini, prinsip dasar kebijakan publik seharusnya sederhana: melindungi kelompok paling lemah.
Namun arah kebijakan justru menunjukkan gejala sebaliknya.
Di satu sisi, pemerintah daerah menggaungkan efisiensi fiskal. Di sisi lain, laporan keuangan daerah memperlihatkan adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang dalam beberapa tahun terakhir berada di kisaran Rp2 hingga Rp4 triliun. Fakta ini mengindikasikan bahwa persoalan utama Aceh bukan semata keterbatasan fiskal, melainkan lemahnya penentuan prioritas dan eksekusi anggaran.
Lebih jauh, kinerja ekonomi Aceh juga belum cukup kuat untuk menopang kebijakan yang mengurangi perlindungan sosial. Data BPS mencatat pertumbuhan ekonomi Aceh berada di kisaran 3,5–4,2 persen dalam beberapa tahun terakhir—lebih rendah dibanding rata-rata nasional yang berada di atas 5 persen.
Dalam kondisi pertumbuhan yang moderat dan daya beli masyarakat yang rapuh, pemangkasan JKA berisiko memperlemah ketahanan sosial-ekonomi rumah tangga miskin.
Dalam perspektif Ekonomi Publik dan kerangka theory of change, JKA bukan sekadar program kesehatan. Ia merupakan instrumen intervensi struktural untuk memutus rantai kemiskinan.
Laporan World Bank dan World Health Organization secara konsisten menegaskan bahwa perlindungan kesehatan yang kuat mampu mencegah catastrophic health expenditure—yakni kondisi ketika biaya kesehatan mendorong rumah tangga jatuh ke jurang kemiskinan atau semakin terperosok ke dalamnya.Tanpa perlindungan seperti JKA, satu episode sakit saja dapat menguras tabungan, memaksa penjualan aset produktif, atau meningkatkan utang rumah tangga.
Studi global WHO menunjukkan bahwa ratusan juta orang setiap tahun jatuh miskin akibat beban biaya kesehatan yang harus ditanggung sendiri. Dalam konteks Aceh, risiko ini menjadi jauh lebih nyata mengingat tingginya tingkat kemiskinan dan terbatasnya daya tahan ekonomi masyarakat.
Di sinilah paradoks itu menjadi terang: anggaran yang seharusnya menjadi alat keberpihakan, justru berpotensi menjauh dari mereka yang paling membutuhkan. Lebih problematik lagi, efisiensi tidak diarahkan secara proporsional. Belanja yang melekat pada kekuasaan—seperti tunjangan pejabat, perjalanan dinas, hingga dana pokok pikiran (pokir)—masih berjalan tanpa evaluasi berbasis dampak yang transparan.
Padahal, berbagai kajian kebijakan publik menunjukkan bahwa belanja semacam ini seringkali memiliki korelasi yang lemah terhadap penurunan kemiskinan dibandingkan belanja sosial langsung.
Ini bukan sekadar persoalan teknokratis, melainkan pilihan politik anggaran.
Dalam ekonomi publik, setiap keputusan belanja mencerminkan nilai: siapa yang diprioritaskan dan siapa yang dikorbankan. Ketika belanja sosial dipangkas sementara belanja elitis tetap dipertahankan, maka yang terjadi bukan efisiensi, melainkan redistribusi risiko—dari negara ke rakyat.
Dampaknya tidak berhenti di sektor kesehatan. Efek domino akan menjalar ke seluruh sendi ekonomi daerah. Ketika masyarakat harus mengalihkan pendapatan untuk biaya kesehatan, konsumsi rumah tangga—yang menurut BPS merupakan kontributor utama PDRB—akan melemah. Penurunan konsumsi berarti tekanan bagi pelaku UMKM, berkurangnya perputaran ekonomi lokal, dan perlambatan pertumbuhan yang sejak awal sudah rapuh.
Aceh sebenarnya tidak kekurangan potensi anggaran. Yang kurang justru keberanian untuk menata prioritas.
Jika efisiensi benar-benar menjadi tujuan, maka langkah rasional adalah mengoreksi belanja yang tidak berdampak langsung terhadap kesejahteraan publik. Rasionalisasi tunjangan yang tidak berbasis kinerja, evaluasi serius terhadap dana pokir, serta penguatan belanja produktif adalah pilihan yang jauh lebih logis dibanding memangkas JKA.
Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan publik bukan pada seberapa besar anggaran yang dihemat, melainkan pada siapa yang tetap terlindungi ketika penyesuaian itu dilakukan.
JKA bukan sekadar program kesehatan. Ia adalah garis batas yang membedakan antara negara yang hadir dan negara yang abai.
Dan di tengah kemiskinan Aceh yang masih tinggi, setiap keputusan untuk melemahkan perlindungan sosial sejatinya adalah ujian paling jujur: apakah anggaran masih berpihak pada rakyat—atau justru semakin menjauh dari mereka.[]
Penulis merupakan Pengamat Ekonomi Publik UNBP Lhokseumawe












