Opini  

Satgas Rehab–Rekon Aceh; Ketika Negara Hanya Hadir Simbolik

Avatar photo

“TIM media bapak” merilis kunjungan Mendagri Tito Karnavian yang juga ketua Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehab–Rekon) Aceh dalam nada penuh sanjungan. Dituliskan Tito menghabiskan awal puasa Ramadhan bersama korban banjir di Aceh.

Sepintas, kehadiran itu terkesan sebagai bentuk kepedulian Pusat. Tapi, tunggu dulu! Apakah kehadiran pejabat di lokasi bencana seperti itu dengan seketika akan menyulap segalanya?

Logo Korpri

Nyatanya sudah menjelang tiga bulan usai bencana menerjang, kinerja Satgas tidak terlihat signifikan. Itu artinya bukan kunjungan lapangan yang diperlukan tapi kebijakan konkret menyelesaikan permasalahan.

Terlalu banyak dan sering turun ke daerah malah hanya bikin repot. Pimpinan daerah mau tidak mau harus menyediakan waktu untuk mendampingi pejabat pusat kemana-mana. Kalau tidak, nanti bisa dianggap kurang hormat dan sebagainya.

Bukan hanya tidak efektif. Kunjungan itu tentu saja menguras uang negara yang tidak sedikit jumlahnya.

Dalam konteks ini wajar jika diajukan pertanyaan: untuk apa juga laporan yang sudah disampaikan? Kenapa harus sering turun? Padahal turun juga tidak lebih sekedar pencitraan.

Dalam studi kebijakan publik, keberhasilan sebuah program tidak hanya ditentukan oleh seberapa baik kebijakan dirumuskan, tetapi bagaimana kebijakan tersebut diimplementasikan. Kasus kinerja Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehab–Rekon) Aceh pascabanjir dan longsor menunjukkan persoalan klasik dalam administrasi publik: negara mampu merancang kebijakan secara normatif, tetapi gagal mengeksekusinya secara efektif.

Analisis ini dapat dijelaskan melalui kerangka policy implementation dan pendekatan collaborative governance, yang menekankan pentingnya koordinasi, kapasitas institusional, dan kejelasan otoritas dalam pelaksanaan kebijakan. Dari perspektif ini, persoalan utama Satgas Rehab–Rekon bukan pada absennya kebijakan, melainkan pada kegagalan implementasi.

Bukti Kegagalan di Lapangan

Dalam siklus manajemen bencana, terdapat tahapan yang jelas: tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Pada fase rehabilitasi dan rekonstruksi, fokus kebijakan seharusnya bergeser dari bantuan darurat menuju pemulihan permanen kehidupan sosial, ekonomi, dan infrastruktur masyarakat.

Namun, kondisi di Aceh menunjukkan gejala policy lag, yakni keterlambatan implementasi kebijakan. Hingga kini, masih terdapat penyintas yang bertahan di tenda darurat. Pembangunan hunian sementara (huntara) belum selesai sepenuhnya, dan yang lebih krusial, tidak tersedia sistem pelaporan progres yang transparan dan terintegrasi.

Fenomena ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara kebijakan di atas kertas dan realitas di lapangan. Negara tampak hadir dalam dokumen kebijakan, tetapi tidak sepenuhnya hadir dalam tindakan nyata.

Satgas Tanpa Fungsi Eksekusi

Secara konseptual, satgas bentukan pemerintah pusat seharusnya berfungsi sebagai integrator kebijakan, yakni aktor yang mengoordinasikan, mengendalikan, sekaligus memastikan implementasi berjalan efektif. Namun, dalam praktiknya, Satgas Rehab–Rekon Aceh justru berperan lebih sebagai forum administratif daripada organ eksekutorial.

Kondisi ini terjadi karena satgas tidak memiliki kewenangan eksekusi, termasuk kontrol langsung terhadap anggaran dan pelaksanaan program. Akibatnya, satgas hanya menjalankan fungsi koordinasi dan komunikasi, tanpa kemampuan memaksa implementasi di lapangan.

Dalam literatur kebijakan publik, kondisi ini dikenal sebagai implementation capacity failure, yakni kegagalan implementasi akibat lemahnya kapasitas kelembagaan.

Masalah lain yang memperparah situasi adalah terjadinya fragmented governance, yaitu tata kelola yang terpecah dan tidak terintegrasi. Hal ini ditandai oleh tidak adanya data terpadu lintas lembaga, lemahnya sistem monitoring, serta minimnya sinkronisasi program antar instansi.

Padahal, kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi melibatkan banyak aktor, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian teknis, hingga lembaga penanggulangan bencana. Tanpa koordinasi yang kuat, kebijakan akan berjalan parsial dan tidak efektif.

Kegagalan koordinasi ini menunjukkan bahwa satgas belum mampu menjalankan fungsi utamanya sebagai pengendali implementasi kebijakan.

Program Pemulihan Ekonomi yang Mandek

Salah satu indikator paling nyata dari kegagalan implementasi adalah belum terealisasinya program padat karya, termasuk pembersihan lumpur sawah yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Dalam literatur kebijakan bencana, program padat karya merupakan instrumen utama dalam strategi early recovery, karena tidak hanya mempercepat rehabilitasi lingkungan, tetapi juga memulihkan pendapatan masyarakat.

Ketika program ini tidak berjalan, dampaknya bukan hanya pada lambatnya pemulihan fisik, tetapi juga pada tertundanya pemulihan ekonomi masyarakat. Kondisi ini mencerminkan apa yang dalam teori kebijakan disebut sebagai policy incoherence, yaitu ketidaksinambungan antara tujuan kebijakan dan instrumen pelaksanaannya.

Dampak Sosial: Kerentanan yang Berkepanjangan

Keterlambatan implementasi kebijakan rehab–rekon memiliki konsekuensi serius. Dalam jangka pendek, masyarakat terdampak tetap hidup dalam kondisi tidak pasti. Dalam jangka panjang, situasi ini berpotensi menciptakan prolonged vulnerability, yaitu kerentanan sosial yang berkepanjangan akibat kegagalan kebijakan pemulihan.

Jika kondisi ini terus berlangsung, masyarakat akan semakin bergantung pada bantuan sosial, sementara peluang pemulihan ekonomi mandiri semakin mengecil. Pada titik tertentu, kegagalan rehabilitasi dapat memperdalam kemiskinan struktural di wilayah terdampak.

Negara yang Hadir Secara Simbolik

Secara konseptual, persoalan utama Satgas Rehab–Rekon Aceh bukan terletak pada desain kebijakan, tetapi pada kegagalan implementasi. Terdapat tiga akar masalah utama.

Pertama, satgas tidak memiliki kewenangan eksekusi, sehingga hanya berfungsi sebagai koordinator tanpa kekuatan implementatif. Kedua, lemahnya koordinasi lintas sektor yang menyebabkan fragmentasi tata kelola.

Ketiga, rendahnya kapasitas implementasi dan lemahnya mekanisme akuntabilitas.

Akibatnya, kebijakan yang seharusnya menghasilkan tindakan nyata justru terjebak dalam aktivitas simbolik, seperti rapat koordinasi, kunjungan lapangan, dan seremonial.

Tanpa perbaikan mendasar pada aspek tata kelola implementasi, keberadaan satgas berisiko hanya menjadi simbol kehadiran negara, bukan instrumen efektif pemulihan.

Padahal, tujuan utama kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi bukan sekadar menunjukkan respons pemerintah, tetapi memastikan masyarakat terdampak dapat kembali hidup secara layak, produktif, dan bermartabat.[]

Penulis: Direktur Emirates Development Research

Logo Korpri Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *