KabarAktual.id – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang merasa tidak berperan dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Tahun 2019 tidak tepat.
Abdullah mengatakan, saat pembahasan revisi berlangsung, pemerintah mengirim perwakilan untuk membahas perubahan undang-undang tersebut bersama DPR. “Jadi pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat,” kata Abdullah kepada awak media, Senin (16/2/2026).
Menurut politikus PKB itu, revisi UU KPK merupakan hasil pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah, sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Ia mengutip Pasal 20 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Abdullah juga menegaskan, tidak ditandatanganinya undang-undang tersebut oleh Presiden tidak memengaruhi keabsahannya. “Berdasarkan Pasal 20 Ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” ujarnya.
Sebelumnya, Joko Widodo menyatakan setuju jika UU KPK direvisi kembali, di tengah dorongan untuk memperkuat lembaga antirasuah tersebut. “Ya, saya setuju,” kata Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).
Jokowi menegaskan revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah. “Karena itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” ujarnya.
Ia juga kembali menyatakan tidak menandatangani UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut, meski undang-undang itu tetap berlaku setelah disahkan dalam rapat paripurna.
Di sisi lain, mantan Ketua KPK Abraham Samad meminta Presiden Prabowo Subianto mengembalikan UU KPK ke versi sebelum revisi 2019.
Permintaan itu disampaikan Abraham saat bertemu Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 30 Januari 2026.
Menurut Abraham, revisi UU KPK dinilai berdampak pada menurunnya kinerja pemberantasan korupsi.
Ia juga mengusulkan agar proses rekrutmen pimpinan KPK diperbaiki dengan mengutamakan integritas calon pimpinan.[]












