BAGI jutaan warga Indonesia, kartu BPJS Kesehatan bukan sekadar identitas, tetapi penentu apakah mereka bisa berobat atau tidak. Di balik itu, ada satu istilah yang sering muncul dan kerap disalahpahami: Penerima Bantuan Iuran, atau BPJS PBI.
Program ini pada dasarnya adalah wujud kehadiran negara. Melalui skema PBI, pemerintah membayar penuh iuran peserta BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Peserta tidak perlu membayar iuran bulanan, tetapi tetap berhak mendapatkan layanan kesehatan yang sama dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
Status ini diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Mulai dari keluarga miskin, korban bencana, pekerja yang kehilangan pekerjaan, hingga bayi dari keluarga tidak mampu. Bahkan dalam kondisi tertentu, warga binaan dan penyandang masalah kesejahteraan sosial juga bisa masuk kategori ini.
Namun, status PBI bukanlah label seumur hidup.Penetapan peserta mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), basis data nasional yang disusun oleh Badan Pusat Statistik bersama Kementerian Sosial. Data ini terus diperbarui mengikuti perubahan kondisi ekonomi masyarakat.
Artinya, ketika seseorang dinilai sudah mampu, status PBI bisa dicabut dan dialihkan menjadi peserta mandiri.
Di sinilah sering muncul kebingungan. Selain PBI, BPJS Kesehatan memiliki tiga kategori lain. Pertama, Pekerja Penerima Upah (PPU), yaitu pegawai negeri, karyawan swasta, hingga pejabat negara. Iuran mereka dipotong dari gaji, dengan sebagian ditanggung pemberi kerja.
Kedua, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), atau peserta mandiri. Mereka adalah pekerja lepas, pedagang, pelaku UMKM, dan profesional yang membayar iuran sendiri.
Ketiga, kategori Bukan Pekerja, seperti pensiunan, investor, atau warga mampu lainnya yang juga membayar iuran secara mandiri.
Perbedaan paling mendasar sebenarnya sederhana: siapa yang membayar iuran.
Pada PBI, negara yang membayar. Pada non-PBI, peserta membayar sendiri, baik penuh maupun bersama pemberi kerja.
Meski terlihat administratif, perubahan status ini bisa berdampak besar dalam kehidupan nyata. Banyak warga baru menyadari status PBI mereka hilang saat hendak berobat.
Karena itu, memahami status kepesertaan bukan sekadar urusan birokrasi. Ia menentukan akses layanan kesehatan, rasa aman, dan dalam banyak kasus, menentukan apakah seseorang bisa mendapatkan pengobatan tepat waktu atau tidak.
BPJS, pada akhirnya, bukan hanya soal kartu. Ia adalah cermin hubungan antara data, kebijakan, dan nasib kesehatan jutaan warga Indonesia.[]












