KabarAktual.id — Dua orang yang mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga meminta uang Rp 10 miliar kepada terdakwa kasus pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan delapan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026), saat pihak swasta Yora Lovita dihadirkan sebagai saksi.
Dalam persidangan, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yora yang menyebut adanya permintaan bantuan agar Gatot Widiartono tidak dijadikan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan RPTKA.
Yora membenarkan pernah berkomunikasi dengan Memey Meirita Handayani, saat itu menjabat Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Kemnaker. Ia mengaku mengenal seseorang bernama Bayu Sigit yang mengaku sebagai penyidik KPK.
Atas arahan Sigit, Yora menyampaikan kepada Memey adanya tawaran bantuan agar Gatot tidak ditetapkan sebagai tersangka. Komunikasi itu terjadi pada Februari 2025, ketika perkara RPTKA masih tahap penyelidikan.
Untuk meyakinkan, Sigit disebut menunjukkan lencana berlogo KPK dan dokumen terkait perkara. Pertemuan lanjutan kemudian digelar dan dihadiri Gatot, Yora, serta dua orang yang mengaku penyidik KPK, yakni Bayu Sigit dan Iwan Banderas.
Dalam pertemuan tersebut, Yora mengaku mendengar permintaan uang Rp 10 miliar agar Gatot tidak diproses hukum. Setelah negosiasi, sekitar tiga hingga empat minggu kemudian Gatot menyerahkan Rp 1 miliar sebagai uang muka.
Uang itu diserahkan di sebuah rumah makan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Yora mengaku melihat tiga tas yang diduga berisi uang tersebut, namun tidak menyaksikan langsung proses penyerahan karena tas dibawa oleh seorang kurir.
Yora juga mengungkap sempat dijanjikan bagian 20 persen dari total Rp 10 miliar. Namun pembagian itu tidak terealisasi karena uang yang diserahkan baru Rp 1 miliar. Ia mengaku menerima transfer Rp 25 juta setelah penyerahan uang tersebut.
Dalam perkara ini, delapan terdakwa tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka didakwa melakukan pemerasan terhadap pihak yang mengurus dokumen RPTKA dan memperkaya diri sendiri.Total dugaan penerimaan para terdakwa dalam perkara ini mencapai Rp 135,29 miliar.[]












