Afrika Selatan Usir Diplomat Israel, Dalam 72 Jam Harus Angkat Kaki

Ariel Seidman, kuasa usaha di kedutaan besar Israel di Afrika Selatan (foto: x)

KabarAktual.id – Afrika Selatan resmi mengusir kuasa usaha Kedutaan Besar Israel, Ariel Seidman, dengan menetapkannya sebagai persona non grata. Keputusan tersebut diumumkan Kementerian Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afrika Selatan pada Jumat, dengan tenggat waktu 72 jam bagi Seidman untuk meninggalkan negara itu.

Pemerintah Afrika Selatan menilai Seidman telah melakukan pelanggaran serius terhadap norma diplomatik yang dinilai menantang kedaulatan negara. Dalam pernyataannya, kementerian menuding Seidman melancarkan serangan bernada menghina terhadap Presiden Cyril Ramaphosa melalui media sosial, serta sengaja tidak melaporkan dugaan kunjungan pejabat senior Israel kepada otoritas setempat.

“Tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan berat hak istimewa diplomatik dan pelanggaran mendasar terhadap Konvensi Wina. Hal ini secara sistematis telah merusak kepercayaan dan protokol yang menjadi dasar hubungan bilateral,” tegas kementerian.

Afrika Selatan juga mendesak Pemerintah Israel agar memastikan perilaku diplomatiknya ke depan menghormati kedaulatan negara dan prinsip keterlibatan internasional yang berlaku.

Langkah Pretoria tersebut langsung dibalas Israel. Kementerian Luar Negeri Israel menyatakan diplomat senior Afrika Selatan, Shaun Edward Byneveldt, sebagai persona non grata dan memberinya waktu 72 jam untuk meninggalkan Israel. Pemerintah Israel juga menyebut kemungkinan akan mempertimbangkan langkah lanjutan.

Byneveldt diketahui menjabat sebagai duta besar Afrika Selatan untuk Negara Palestina dan berkantor di Ramallah, Tepi Barat yang diduduki. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Afrika Selatan, Chrispin Phiri, menyebut pengaturan diplomatik tersebut sebagai akibat dari sikap Israel yang dinilainya menghambat. “Sikap obstruktif Israel memaksa pengaturan yang menggelikan, di mana duta besar kami diakreditasi melalui negara yang menduduki negara tuan rumahnya,” ujar Phiri.

Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan penolakan Israel terhadap konsensus internasional mengenai Negara Palestina.

Ketegangan diplomatik ini terjadi di tengah memburuknya hubungan Afrika Selatan dan Israel dalam beberapa bulan terakhir, terutama terkait agresi Israel di Jalur Gaza. Pada akhir Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) dengan tuduhan genosida terhadap warga Palestina.

Saat itu, pemerintah Afrika Selatan menyatakan keprihatinan mendalam atas penderitaan warga sipil Gaza akibat penggunaan kekuatan tanpa pandang bulu dan pemindahan paksa penduduk. Sejumlah pakar PBB dan organisasi hak asasi manusia internasional juga menuding Israel melakukan tindakan genosida di wilayah tersebut. Serangan Israel dilaporkan telah menewaskan 71.660 orang sejak Oktober 2023 dan memicu krisis kemanusiaan serius.

Di dalam negeri Afrika Selatan, keputusan pengusiran utusan Israel mendapat dukungan dari sejumlah kelompok. Partai oposisi Economic Freedom Fighters (EFF) menyambut baik langkah pemerintah dan menyebut Israel sebagai negara yang mengabaikan hukum internasional.

EFF bahkan mendesak pemerintah Afrika Selatan untuk mengambil langkah lebih jauh dengan memutuskan seluruh hubungan diplomatik dan ekonomi dengan Israel, sebagai bentuk sikap tegas terhadap praktik yang mereka nilai sebagai apartheid terhadap rakyat Palestina.[]

Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *