News  

Pencairan APBA 2026 Terancam Molor, Gubernur Harus Bersikap

Nasrul Zaman

KabarAktual.id — Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2026 berpotensi mengalami kelambatan. Kondisi ini terjadi akibat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang sebelumnya telah dirasionalisasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus disusun ulang.

Penyusunan ulang tersebut dilakukan setelah Pemerintah Pusat mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) Aceh yang sempat dipotong. Pengembalian dana yang nilainya mencapai hampir Rp7 triliun itu berdampak langsung pada struktur dan postur APBA 2026.

Pengamat kebijakan publik Aceh, Dr Nasrul Zaman, menilai Aceh akan menghadapi situasi sulit jika proses penyesuaian APBA tidak dikelola secara cermat. Ia menyoroti kinerja Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yang diketuai Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir. “APBA 2026 hasil revisi Kemendagri sangat berpeluang molor dari jadwal. Ada beberapa faktor utama,” kata Nasrul Zaman, Rabu (28/1/2026).

Menurut dia, ada beberapa potensi yang menyebabkan finalisasi molor. Pertama, Ketua TAPA dinilai tidak memiliki kompetensi memadai dalam mengelola kompleksitas revisi anggaran. Kedua, posisi Kepala Bappeda Aceh yang masih berstatus pelaksana tugas (Plt) dan merangkap sebagai Asisten II menyebabkan fokus kerja tidak optimal. Ketiga, pengembalian dana TKD oleh Menteri Keuangan RI dalam jumlah besar justru menambah beban penyesuaian APBA 2026.

Nasrul juga menilai kinerja TAPA Aceh pada APBA sebelumnya menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2030. “Terlihat jelas TAPA tidak mampu membaca dan menerjemahkan RPJMA 2025–2030 ke dalam APBA 2026 secara utuh,” ujarnya.

Akibatnya, kata Nasrul, visi dan misi Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah (Mualem–Dekfad) yang tertuang dalam RPJMA berpotensi tertinggal sejak dua tahun awal pemerintahan dan sulit untuk dicapai.

Ia menegaskan, kondisi tersebut seharusnya menjadi peringatan bagi Gubernur Aceh untuk segera melakukan evaluasi serius terhadap jajaran pengelola anggaran. “Gubernur Aceh seharusnya segera mengganti Sekda dan mendefinitifkan Kepala Bappeda agar pengelolaan perencanaan dan anggaran bisa lebih fokus,” kata Nasrul.

Jika langkah tersebut tidak dilakukan, ia mengingatkan janji-janji politik gubernur hanya akan menjadi wacana dan pada akhir masa jabatan akan dimintai pertanggungjawaban, baik oleh Kementerian Dalam Negeri maupun oleh rakyat Aceh.

Selain persoalan internal pemerintah, Nasrul juga menyoroti buruknya komunikasi antara Tim TAPA dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). “Komunikasi TAPA dengan DPRA sangat buruk, saling menyalahkan. Ini bisa berujung pada mandegnya pembahasan APBA 2026 di DPRA,” ujarnya.

Kondisi tersebut, lanjut Nasrul, semakin memperkuat urgensi bagi Gubernur Aceh untuk segera mengganti Sekda Aceh guna mencegah stagnasi anggaran dan keterlambatan pembangunan di tahun 2026.[]

Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *