News  

Korban Jambret Malah Dijadikan Tersangka, Kompolnas Ingatkan Polisi tak Lindungi Penjahat

Chairul Anam

KabarAktual.id — Penetapan warga Sleman, Hogi Minaya (43), sebagai tersangka usai insiden yang menewaskan dua penjambret menuai kritik. Polisi dinilai gagal melindungi korban kejahatan dan justru mengkriminalisasi warga yang berupaya menyelamatkan keluarganya.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menegaskan, penanganan perkara semacam ini harus dilihat secara menyeluruh, dengan menempatkan rasa aman masyarakat sebagai prioritas utama. “Kasus seperti ini harus dilihat secara komprehensif. Jangan hanya berhenti pada pemenuhan unsur hukum, tapi juga manfaat dan rasa aman bagi masyarakat,” kata Anam, Minggu (25/1/2026).

Menurut Anam, akar persoalan dalam kasus Hogi adalah tindak kejahatan penjambretan. Namun dalam praktiknya, korban justru berujung berhadapan dengan hukum, sementara pelaku kejahatan tidak lagi menjadi fokus utama.

Ia mengingatkan, fenomena korban kejahatan yang malah dijadikan tersangka bukan kali pertama terjadi. Anam mencontohkan sejumlah kasus begal di berbagai daerah, di mana korban yang melawan justru diproses hukum ketika pelaku tewas.

“Ini seharusnya jadi pelajaran. Polisi harus hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi sebagai pelindung masyarakat,” ujarnya.

Anam juga menekankan pentingnya penindakan cepat terhadap pelaku kejahatan di lokasi kejadian. Jika pelaku lolos dan korban justru dikriminalisasi, maka rasa aman publik akan semakin tergerus. “Kalau pelaku kejahatan dibiarkan, sementara warga yang melawan malah dijerat hukum, itu pesan yang keliru bagi masyarakat,” kata Anam.

Sebelumnya, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman. Insiden itu terjadi saat Hogi mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya, Arista Minaya (39).
Saat pengejaran, mobil yang dikemudikan Hogi menabrak sepeda motor pelaku hingga menyebabkan keduanya tewas di lokasi kejadian.

Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi, ahli, serta gelar perkara. “Kami sudah melalui seluruh tahapan. Unsur pidananya terpenuhi sehingga yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Mulyanto, Kamis (22/1/2026).

Ia menegaskan, polisi tidak memihak siapa pun dan hanya berfokus pada kepastian hukum atas kecelakaan yang menewaskan dua orang. “Di sini ada dua korban meninggal. Kami tidak melihat siapa pelaku jambret atau siapa korban, tapi memastikan proses hukum berjalan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Hogi dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, kritik publik terus menguat. Penetapan tersangka terhadap korban kejahatan dinilai mencederai rasa keadilan dan memperlihatkan wajah aparat yang lebih sibuk mengamankan prosedur hukum ketimbang melindungi warga dari tindak kriminal.[]

Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *