News  

Kepala Daerah tidak Boleh Lagi Naik Haji Dengan Slot TPHD

KabarAktual.id — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menghentikan praktik kepala daerah menggunakan slot Petugas Haji Daerah (PHD) untuk menunaikan ibadah haji. Mulai musim haji 1447 H/2026 M, gubernur, bupati, dan wali kota tidak lagi diperbolehkan berangkat haji dengan status sebagai petugas.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan, kebijakan tersebut diambil untuk memastikan fungsi petugas haji benar-benar dijalankan secara maksimal dan profesional, tanpa terbebani jabatan lain. Selama ini, slot PHD kerap dimanfaatkan kepala daerah untuk berhaji dengan dalih tugas pelayanan.

Dia menegaskan, mulai tahun ini, kebiasaan lama tersebut tidak dibolehkan lagi. “Kami ingin memaksimalkan pelayanan kepada para jemaah haji agar mereka bisa beribadah dengan tenang,” ujar Irfan Yusuf saat membuka Seleksi PHD 2026 di Asrama Haji Surabaya, Kamis (22/1/2026).

Menurut Irfan, jabatan kepala daerah memiliki tanggung jawab pemerintahan yang tidak bisa ditinggalkan. Kondisi tersebut membuat peran sebagai petugas haji tidak dapat dijalankan secara optimal jika dirangkap. “Posisi seperti bupati atau wali kota cukup sulit jika harus memberikan pelayanan maksimal kepada jemaah karena masih memiliki kewajiban lain,” tegasnya.

Ia menekankan, Petugas Haji Daerah bukan jabatan formalitas atau simbolis. Petugas dituntut hadir penuh mendampingi jemaah sejak dari daerah, selama perjalanan, hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.

Karena itu, seleksi PHD 2026 diperketat untuk memastikan petugas yang terpilih benar-benar siap secara fisik, mental, dan memiliki komitmen penuh dalam melayani jemaah.Kemenhaj juga menyiapkan sanksi tegas bagi petugas yang melanggar atau menyalahgunakan kewenangan.

Irfan menyebut, petugas yang lalai dapat dimintai pertanggungjawaban, termasuk dipulangkan lebih awal dari Arab Saudi. “Jika terjadi pelanggaran atau penyelewengan dalam pelaksanaan tugas, maka harus ada sanksi, termasuk pemulangan ke Tanah Air sebelum operasional haji berakhir,” katanya.

Kebijakan ini menjadi penegasan arah penyelenggaraan haji 2026 yang berfokus pada pelayanan jemaah, sekaligus menutup celah penyalahgunaan status petugas untuk kepentingan pribadi.[]

Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *