News  

Disoal Pelanggaran Kriteria, Kuasa Hukum: Anita Berhak Ikut Seleksi JPT Aceh

Anita dan kuasa hukum

KabarAktual.id — Keikutsertaan Anita, mantan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Aceh menuai sorotan publik. Tim kuasa hukum ASN ini pun angkat bicara.

Yulfan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Anita mengatakan kliennya tetap sah mengikuti seleksi, meski muncul dugaan pelanggaran kriteria dan persyaratan yang ditetapkan panitia seleksi (pansel). Pernyataan tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Banda Aceh, Selasa (20/1/2026).

Seleksi JPT Pratama, lanjutnya, merupakan proses administratif yang memiliki aturan jelas, termasuk syarat pengalaman, rekam jejak, kompetensi, dan integritas. Menurut mereka, tahap administrasi tidak boleh dicampuradukkan dengan penilaian moral di luar ketentuan pansel. “Selama syarat administrasi yang ditetapkan pansel dipenuhi, peserta berhak mengikuti seleksi,” tegas Yulfan.

Baca juga: Profil Anita, Mantan Terpidana yang Lolos Seleksi JPT Pemerintah Aceh

Ia menambahkan, hak kliennya mengikuti seleksi dijamin konstitusi dan tidak bisa dibatalkan hanya karena tekanan opini publik. Jika ada pihak yang menilai tidak layak, sebut pengacara, penilaian itu harus merujuk langsung pada kriteria resmi pansel, bukan asumsi di luar mekanisme seleksi.

Terkait riwayat hukum kliennya, Yulfan menekankan bahwa putusan pidana bersyarat yang pernah dijalani tidak menjadikan Anita sebagai narapidana aktif. Perkara tersebut lebih bersifat kelalaian administratif dan telah diputus secara hukum. “Klien kami kooperatif dan sudah menjalani proses hukum sampai tuntas,” katanya.

Tim kuasa hukum juga membantah adanya manipulasi dokumen atau keterangan palsu dalam proses seleksi. Mereka menegaskan tidak meminta perlakuan khusus, hanya penegakan aturan seleksi secara konsisten. “Kami hanya meminta pansel berpegang pada kriteria dan persyaratan yang mereka tetapkan sendiri. Jangan ada standar ganda,” tegas Yulfan.

Baca juga: Noda di Pemerintahan Mualem

Pernyataan itu, kata dia, disampaikan untuk meredam polemik publik sekaligus menegaskan pentingnya kepastian hukum dan keadilan dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Aceh.

Persyaratan pansel

Berdasarkan pengumuman Pansel nomor 1/Pansel-JPTP/XI/2025 tanggal 20 November 2025 yang ditandatangani M. Nasir selaku ketua, terdapat sejumlah persyaratan mengikuti seleksi JPT Pratama. Persyaratan umum berisi hal-hal normatif terdiri atas tujuh poin dimulai syarat bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa hingga memiliki kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosio kultural.

Selanjutnya, pada bagian persyaratan administratif terdapat 13 syarat yang harus dipenuhi oleh seorang calon. Poin 1 sampai 8 menyangkut status sebagai PNS, pangkat, pengalaman jabatan hingga kualifikasi pendidikan.

Persyaratan pada point 9 dan 10 diduga menjadi sorotan publik, karena yang bersangkutan disebut pernah terlibat kasus pemalsuan data PPPK sehingga dijatuhi vonis pengadilan dengan hukuman percobaan.

Berikut bunyi kedua point persyaratan tersebut.

9. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat Sedang dan tingkat Berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

10. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dan tidak dalam proses pidana (berstatus tersangka).

Kemudian, ada dua poin persyaratan khusus. Pada bagian keempat, pansel mengatur tata cara dan jadwal pendaftaran.[]

Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *