News  

Relawan Bencana di Aceh Dibayar Rp165 Ribu per Hari, Langsung ke Rekening

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (kiri) dan Plt Kepala BPBA Fahmi Ridwan (foto: Ist)

KabarAktual.id — Pemerintah Aceh memastikan pembayaran relawan tanggap darurat bencana hidrometeorologi dilakukan sesuai aturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Setiap relawan menerima dukungan operasional Rp165 ribu per hari, ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.

Besaran tersebut terdiri dari uang lelah Rp120 ribu per orang per hari dan uang makan Rp45 ribu per orang per hari. Seluruh pembayaran dilakukan secara non tunai melalui sistem Cash Management System (CMS), bukan dalam bentuk tunai.

Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Fadmi Ridwan, SP., MA, menjelaskan bahwa kebijakan pembayaran relawan mengacu pada Peraturan Kepala BNPB Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana. “Pemerintah Aceh mengikuti sepenuhnya standar biaya dan mekanisme yang ditetapkan BNPB. Tidak ada relawan yang dibayar secara tunai, seluruhnya melalui transfer ke rekening,” kata Fadmi mengutip laporan pengelola Desk Relawan BPBA, Yudhi Satria.

Fadmi menegaskan, keterlibatan relawan dalam penanganan bencana murni untuk membuka ruang partisipasi publik. Para relawan bekerja secara nonpartisan, non-SARA, serta berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Proses pendaftaran relawan dikoordinir oleh Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) Aceh bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, lembaga sosial, serta paguyuban mahasiswa dan pemuda dari daerah terdampak. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui dashboard resmi BNPB maupun secara langsung di Pos Komando Tanggap Darurat di Kantor Gubernur Aceh.

Hingga akhir masa tanggap darurat, kata dia, tercatat lebih dari 3.200 relawan mendaftar. Setelah melalui proses verifikasi daring dan menyesuaikan keterbatasan waktu anggaran Tahun 2025, sebanyak 1.576 relawan dinyatakan memenuhi syarat menerima uang lelah, sementara 1.943 relawan menerima uang makan, dengan durasi kerja bervariasi sejak 28 November 2025 hingga 8 Januari 2026.

Untuk mendukung operasional relawan, Pemerintah Aceh melalui BPBA mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp5,907 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari Rp4,296 miliar untuk uang lelah dan Rp1,611 miliar untuk uang makan, sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pengelolaan BTT.

Berdasarkan data bendahara pengeluaran BPBA per 31 Desember 2025, realisasi pembayaran melalui CMS mencapai Rp3,067 miliar atau 51,93 persen dari total anggaran yang disediakan. Sisa anggaran sebesar Rp2,839 miliar telah disetorkan kembali ke kas daerah Aceh sesuai ketentuan perundang-undangan.

BPBA menegaskan seluruh proses pendataan dan pembayaran relawan dilakukan secara transparan dan dapat diakses publik melalui dashboard resmi BNPB.[]

Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *